INDUSTRY.co.id - Jakarta - Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu keamanan pangan, PT Lautan Natural Krimerindo (LNK) menegaskan komitmennya dengan meraih sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk seluruh lini produk krimer nabati yang diproduksi.
Sebagai salah satu produsen krimer nabati terbesar di Asia Tenggara, LNK memastikan bahwa setiap produk telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2025, yang mewajibkan produk krimer nabati bubuk memenuhi standar SNI.
Regulasi ini diterapkan pemerintah guna menjamin keamanan pangan, menjaga mutu produk, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus cemaran pangan menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat pentingnya penerapan standar mutu yang ketat di industri makanan dan minuman. Pelanggaran standar keamanan pangan tidak hanya berisiko bagi kesehatan konsumen, tetapi juga dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan nasional.

Menjawab tantangan tersebut, LNK mengambil langkah proaktif dengan memastikan seluruh produknya tersertifikasi SNI. Pencapaian ini mencakup berbagai segmen pasar, mulai dari industri, horeka (hotel, restoran, kafe), hingga ritel.
Untuk segmen industri, produk yang telah tersertifikasi antara lain Lautan Krimer, Lautan Premix, O’Creamer, dan Lautan Naturale. Sementara di segmen horeka, Ellenka Professional telah mengantongi sertifikasi SNI. Adapun untuk pasar ritel, merek populer seperti FiberCreme dan RichCreme juga telah memenuhi standar nasional tersebut.
Kepercayaan terhadap produk LNK tidak hanya datang dari pasar dalam negeri, tetapi juga dari pasar internasional. Selama bertahun-tahun, inovasi dan kualitas produk perusahaan ini telah memperoleh berbagai penghargaan bergengsi seperti Top Brand Awards, World Food Innovation Awards, serta World Coffee Innovation Awards.

Rangkaian penghargaan tersebut memperkuat posisi LNK sebagai salah satu pemain utama dalam industri krimer nabati, baik di tingkat regional maupun global.
Chief Commercial Officer LNK, Juwono Hartanto, menegaskan bahwa pencapaian sertifikasi SNI bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap regulasi, melainkan bagian dari visi jangka panjang perusahaan.
“Melalui penerapan standar SNI, LNK berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan ekosistem industri pangan yang lebih aman, terpercaya, dan berkelanjutan, terutama bagi masyarakat Indonesia maupun konsumen di seluruh dunia,” ujarnya.