INDUSTRY.co.id - Jakarta – Sejalan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026 tentang Penetapan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai Penyedia Data Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Kepada Publik, BEI bersama KSEI secara resmi menerbitkan informasi mengenai kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1%.

Sesuai ketentuan dalam surat keputusan tersebut, informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% akan disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan setiap bulan melalui situs BEI. Penyediaan informasi ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas keterbukaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di BEI.

Informasi disajikan secara terstruktur guna memberikan gambaran yang lebih transparan mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat kepada investor serta para pemangku kepentingan.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan untuk memperkuat transparansi dan tata kelola Pasar Modal Indonesia. BEI dan KSEI berkomitmen meningkatkan standar keterbukaan informasi sesuai Global Best Practice, memperdalam kualitas data pasar, serta memastikan terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Dengan tersedianya informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1%, investor diharapkan memperoleh referensi yang lebih akurat dalam proses pengambilan keputusan investasi, sekaligus memperkuat kepercayaan, integritas, dan kredibilitas pasar modal Indonesia.

Informasi Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat di Atas 1% dapat diakses melalui website BEI.