INDUSTRY.co.id - Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyoroti kontrak jumbo senilai Rp 24,66 triliun untuk pengadaan 105.000 unit kendaraan niaga bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Proyek tersebut diamankan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan menggandeng dua produsen otomotif asal India.

Advertisement

Dalam kontrak itu, sebanyak 35.000 unit Scorpio Pik Up akan dipasok Mahindra & Mahindra. Sementara 70.000 unit lainnya berasal dari Tata Motors, terdiri atas 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.

Menurut Evita, nilai pengadaan yang mencapai puluhan triliun rupiah itu bukan hanya berdampak pada distribusi pangan desa, tetapi juga menyentuh arah kebijakan industri nasional, khususnya sektor otomotif.

Advertisement

“Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” ujar Evita di Jakarta, Rabu (19/2).

Sebagai mitra kerja Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Komisi VII DPR RI mendukung pernyataan pemerintah bahwa kapasitas produksi kendaraan pick-up dalam negeri mencapai sekitar 1 juta unit per tahun.

Advertisement

Evita menegaskan, kapasitas tersebut menunjukkan industri otomotif nasional sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga, terutama tipe penggerak dua roda (4x2).

“Kami sejalan dengan Kementerian Perindustrian bahwa pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Kapasitas produksi nasional kita sangat memadai,” tegasnya.

Advertisement

Ia menilai, proyek sebesar ini seharusnya menjadi momentum untuk mengoptimalkan serapan produk dalam negeri dan memperkuat rantai pasok industri komponen nasional.

Evita juga menyoroti kemungkinan penggunaan kendaraan penggerak empat roda (4x4) dalam pengadaan tersebut. Menurutnya, spesifikasi teknis harus dirasionalisasi secara berbasis data dan kondisi riil di lapangan.

“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4x4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mayoritas distribusi logistik desa masih dapat dilayani kendaraan 4x2 produksi dalam negeri. Selain itu, kendaraan 4x4 memiliki harga pembelian serta biaya operasional yang lebih tinggi.

Karena itu, keputusan spesifikasi dinilai perlu mempertimbangkan efisiensi anggaran serta keberlanjutan operasional koperasi desa ke depan.

Evita mengingatkan, kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mewajibkan kementerian/lembaga mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. Impor hanya diperbolehkan jika produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.

“Argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” tegasnya.

Ia pun menekankan, kebijakan pengadaan sebesar Rp24,66 triliun ini harus selaras dengan agenda industrialisasi nasional yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, termasuk mendorong substitusi impor dan penguatan manufaktur dalam negeri.

“Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor. Itu sejalan dengan arah kebijakan Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi,” tutup Evita.