INDUSTRY.co.id - Jakarta — Sengketa antara platform perdagangan aset kripto Indodax dan nasabah BoxTcoin (BTOX) yang kehilangan aset akibat gangguan sistem internal dinilai berpotensi ditarik ke ranah pidana. Hal ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Menurut Fickar, persoalan tersebut tidak semata-mata dapat dipandang sebagai sengketa perdata, wanprestasi, atau pelanggaran kontrak. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian serius dalam pengelolaan aset digital yang merugikan konsumen, maka kasus tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana.
“Kalau kerugian nasabah muncul akibat penguasaan atau pengelolaan aset yang tidak sah, itu bisa dikualifikasikan sebagai penggelapan,” ujar Fickar kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Fickar menegaskan, kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk melindungi konsumen telah diatur secara tegas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diwajibkan bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Ia menilai penyelesaian melalui mediasi semata tidak cukup jika terdapat dugaan tindak pidana.
“Mediasi itu konteksnya kontraktual dan perlindungan konsumen. Tapi ketika ada dugaan kejahatan, proses pidana tetap harus berjalan,” tegasnya.
Fickar menyarankan para nasabah yang dirugikan untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Laporan dapat diajukan ke kepolisian, atau bahkan ke kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan keterlibatan unsur negara.
Ia juga menyoroti peran regulator dalam kasus yang berlarut-larut ini. Menurutnya, keterlambatan penyelesaian dapat menjadi indikator lemahnya fungsi pengawasan.
“Kalau masalahnya berulang dan tidak selesai, itu bisa dibaca sebagai kegagalan otoritas keuangan dalam menjalankan fungsi pengawasan,” katanya.
Fickar menekankan bahwa sengketa seperti ini tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan bisnis atau investasi. Pendekatan pidana dinilai penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di industri kripto.
“Harus ada penindakan hukum agar pelaku usaha tidak merasa kebal dan kejadian serupa tidak terus terulang,” pungkasnya.
Developer BTOX Harap OJK Bertindak Tegas
Sementara itu, perwakilan Developer BoxTcoin (BTOX), Randi Setiadi, berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat bertindak objektif dan profesional dalam menyikapi sengketa ini.
“Kami berharap OJK bekerja dengan maksimal dan jernih dalam menentukan keputusan. Penantian ini semoga menghasilkan keadilan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Randi.
Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada OJK belum membuahkan hasil. Humas dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, belum merespons permintaan klarifikasi terkait kasus tersebut.