INDUSTRY.co.id - Jakarta – Polemik gangguan sistem di platform perdagangan aset kripto Indodax kembali memanas. Perwakilan pengembang BOTX (BotXcoin), Randi Setiadi, secara terbuka meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan kerugian besar yang dialami developer dan nasabah akibat gangguan sistem tersebut.

Randi menegaskan pihaknya percaya OJK akan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan. Namun, ia mengingatkan bahwa prinsip keadilan harus menjadi dasar utama dalam penanganan kasus ini.

“Kami percaya OJK akan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan. Namun yang perlu digarisbawahi, kerugian yang dialami developer dan nasabah harus menjadi pertimbangan OJK dalam menerapkan keadilan,” ujar Randi kepada wartawan, Rabu (14/1).

Menurut Randi, developer dan nasabah menempatkan dana mereka di Indodax dengan asumsi adanya jaminan keamanan sistem. Namun ketika gangguan terjadi tanpa adanya perlindungan terhadap aset nasabah, kepercayaan publik berpotensi runtuh.

“Jika sistem bermasalah kemudian nasabah tidak dilindungi, ini seperti tidak ada jaminan aset maupun dana nasabah aman,” tegasnya.

Atas dasar itu, Randi secara tegas meminta Indodax bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul. “Saya meminta Indodax mengembalikan atau mengganti rugi kepada para nasabah BotXcoin,” tandasnya.

OJK Naikkan Status Kasus, Tapi Masih Bungkam

Pasca mediasi pada 3 Desember 2025, OJK menyatakan kasus BotXcoin akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan dan pengawasan. Namun hingga kini, upaya konfirmasi lanjutan kepada OJK belum membuahkan hasil.

Humas OJK maupun Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.

Sebelumnya, pihak developer BOTX menyoroti langkah Indodax yang diduga melanggar Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.

Randi mengungkapkan pihaknya menolak skema likuidasi dan meminta pengembalian aset BOTX. Namun Indodax tetap melakukan likuidasi sepihak pada 29 November 2025 dengan harga Rp342 per token. “Ini jelas bertentangan dengan Pasal 16 ayat 2 POJK 27/2024,” ujar Randi.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyelesaian oleh pedagang wajib dilakukan dengan persetujuan konsumen, baik melalui permintaan likuidasi oleh konsumen atau pemindahan aset kripto ke wallet milik konsumen.

DPR dan Pengamat Kripto Soroti Peran OJK

Sebagai regulator pengawas, DPR RI turut menyoroti kasus ini. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah, menekankan tiga hal yang harus diperkuat OJK antara lain,  Standar keamanan dan tata kelola yang lebih ketat bagi penyelenggara digital (audit TI, manajemen risiko, pemisahan aset, dan uji ketahanan insiden), Transparansi pengawasan dan penindakan, serta Perlindungan konsumen yang cepat dan pasti.

Sementara itu, Pengamat Pasar Kripto Christopher Tahir menegaskan bahwa OJK tidak boleh bersikap pasif. “Jika terbukti kehilangan aset disebabkan kelalaian sistem keamanan pelaku usaha, maka itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha,” ujarnya.

Kasus BotXcoin ini dinilai menjadi ujian serius bagi OJK dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen di era perdagangan aset kripto. Publik kini menanti langkah tegas regulator: apakah keadilan bagi nasabah benar-benar akan ditegakkan, atau justru kepercayaan terhadap industri kripto nasional semakin tergerus.