INDUSTRY.co.id - Jakarta – Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi sektor properti nasional. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dukungan sekaligus apresiasi atas kebijakan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026.
Menurut Menperin, kebijakan tersebut bukan hanya mendorong kepemilikan hunian, tetapi juga menjadi motor penting dalam menjaga momentum pertumbuhan sektor properti yang memiliki efek berganda (multiplier effect) besar terhadap industri manufaktur nasional.
“Kementerian Perindustrian menyambut baik dan memberikan apresiasi atas perpanjangan insentif PPN DTP hingga akhir 2026. Kebijakan ini sangat strategis untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus di Jakarta (7/1).
Perpanjangan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Aturan tersebut memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen dari PPN terutang atas bagian harga jual hingga Rp2 miliar, untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.
Insentif ini berlaku bagi rumah baru siap huni yang diserahkan pertama kali oleh pengembang dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Menperin menilai, kebijakan fiskal ini secara langsung mendorong daya beli masyarakat, khususnya bagi pembeli rumah pertama. Di saat yang sama, sektor properti yang kembali bergairah akan memicu peningkatan permintaan produk industri dalam negeri.
“Insentif ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menggeliatkan sektor properti nasional yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap perekonomian. Ini sejalan dengan strategi penguatan industri dan konsumsi domestik,” tegas Agus.
Ia menjelaskan, sektor properti memiliki rantai pasok yang sangat panjang, mulai dari industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, hingga peralatan listrik dan rumah tangga. Setiap stimulus di sektor ini akan berdampak langsung terhadap utilisasi kapasitas industri manufaktur.
“Perpanjangan PPN DTP akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti, meningkatkan utilisasi industri pendukung, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta menjaga stabilitas produksi manufaktur nasional,” jelasnya.
Selain itu, kepastian stimulus hingga 2026 dinilai memberi ruang bagi pelaku industri untuk menyusun perencanaan usaha dan investasi secara lebih matang.
“Dengan stimulus fiskal yang berkelanjutan, pelaku industri dapat meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, dan meningkatkan daya saing produk nasional,” imbuh Menperin.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, Agus menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang terukur dan tepat sasaran menjadi kunci menjaga pertumbuhan ekonomi nasional berbasis permintaan domestik. Sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian dinilai krusial dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan.
“Insentif PPN DTP ini bukan hanya membantu masyarakat memiliki hunian, tetapi juga memperkuat fondasi industri nasional secara menyeluruh,” tegasnya.
Menperin pun optimistis, perpanjangan insentif PPN DTP sektor properti hingga akhir 2026 akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga momentum pertumbuhan industri manufaktur nasional dan memperbesar kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia.