INDUSTRY.co.id - Jakarta - Hilangnya dana nasabah kripto kembali mencuat di penghujung 2025 dan memantik kekhawatiran publik terhadap efektivitas pengawasan regulator. 

Sejumlah investor mengaku tidak memperoleh penggantian yang layak setelah sebuah platform perdagangan aset kripto mengambil kebijakan sepihak yang berdampak langsung pada kepemilikan aset mereka.

Di tengah volatilitas pasar kripto, praktik internal bursa mulai dari penetapan harga, penghentian perdagangan mendadak, hingga likuidasi tanpa persetujuan kini disorot sebagai persoalan struktural industri kripto nasional.

Kasus yang menyeret Indodax, bursa kripto terbesar di Indonesia, menjadi sorotan utama. Sengketa antara Indodax dan pengembang token BotX (BOTX) memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.

Perwakilan developer BOTX, Randi Setiadi mengungkapkan bahwa Indodax melakukan delisting BOTX secara tiba-tiba bertepatan dengan terbitnya Surat Keputusan CFX, tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada OJK maupun pihak pengembang.

Padahal, Pasal 12 ayat 2 POJK 27/2024 secara tegas mewajibkan pedagang aset kripto menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sebelum penghentian perdagangan suatu aset.

“Delisting dilakukan pada hari yang sama dan perdagangan langsung dihentikan. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi atau tindak lanjut kepada developer,” ujar Randi kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).

Keputusan sepihak tersebut, menurut Randi, berdampak langsung pada ribuan pemegang token BOTX yang kehilangan akses atas aset mereka. Masalah kian membesar ketika pada 29 November 2025, Indodax tetap melakukan likuidasi BOTX di harga Rp342 per token, meskipun developer dan sebagian konsumen secara tegas menolak langkah tersebut dan meminta pengembalian aset.

“Ini bertentangan dengan Pasal 16 ayat 2 POJK 27/2024. Pedagang wajib meminta persetujuan konsumen sebelum melakukan likuidasi atau memindahkan aset ke wallet milik konsumen,” tegas Randi.

Ia menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa otorisasi sah dan berpotensi masuk dalam kategori transaksi keuangan ilegal. Dugaan ini mendorong para pemegang BOTX mengajukan pengaduan resmi ke OJK melalui layanan 157.

Tak hanya itu, Randi juga menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat 1 huruf m POJK 27/2024, yang mengatur kesesuaian antara jumlah aset keuangan digital milik konsumen yang tercatat dan yang disimpan oleh pedagang.

“Faktanya, terdapat aset digital nasabah yang tidak sesuai atau hilang,” ujarnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, pelanggaran ini membuka ruang penerapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 54 POJK 27/2024, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

OJK sendiri pada 2 Januari 2025, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi, mengonfirmasi telah memanggil pihak Indodax untuk dimintai klarifikasi.

Namun demikian, menurut Randi, langkah tersebut belum menjawab pertanyaan utama publik: sejauh mana OJK akan melangkah dalam menegakkan aturan.

“Apakah regulator hanya berhenti pada klarifikasi administratif, atau berani menjatuhkan sanksi tegas terhadap dugaan pelanggaran sistemik?” katanya.

Bagi investor ritel, perkara ini bukan sekadar sengketa satu token. Banyak masyarakat masuk ke pasar kripto dengan asumsi bahwa sejak pengawasan beralih ke OJK, perlindungan konsumen menjadi lebih kuat. Jika kasus Indodax–BOTX berakhir tanpa kejelasan, kepercayaan itu berpotensi runtuh.

Industri kripto Indonesia memang tumbuh pesat, namun tetap rapuh. Sengketa ini menjadi alarm keras bahwa inovasi finansial tanpa disiplin regulasi hanya akan memperbesar risiko bagi konsumen. Kini, bola sepenuhnya berada di tangan OJK, keputusan regulator akan menentukan apakah pasar kripto nasional bergerak menuju ekosistem yang tertib dan akuntabel, atau tetap dikuasai oleh dominasi platform dan celah pengawasan.