INDUSTRY.co.id - Jakarta — Rumah perdagangan aset kripto terbesar di Indonesia, Indodax, kembali menjadi sorotan publik. Pasca serangan siber yang diklaim berasal dari Korea Utara pada September 2024, Indodax menegaskan bahwa seluruh aset cadangan dan dana nasabah tetap aman.
Namun, rangkaian peristiwa lanjutan yang melibatkan token BotX justru memunculkan tanda tanya besar hingga berujung pada pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
CEO Indodax saat itu Oscar Darmawan menyatakan bahwa total aset kripto yang dikelola perusahaan mencapai lebih dari Rp11,5 triliun, bahkan melebihi 100 persen dari total saldo member.
Ia memastikan bahwa setelah sistem kembali beroperasi usai 80 jam maintenance, seluruh saldo rupiah dan kripto nasabah tetap utuh dan dapat ditransaksikan seperti semula.
“Saldo aset member akan tetap sama persis seperti sebelumnya,” tegas Oscar dalam keterangan pers September 2024.
Kepercayaan pasar pun kembali pulih, terlebih setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi memasukkan BotX ke dalam daftar Whitelist Aset Kripto per Januari 2025. Aktivitas perdagangan BotX di Indodax kembali meningkat.
Namun, situasi berubah drastis pada akhir Mei 2025, bertepatan dengan pergantian pucuk pimpinan Indodax dari Oscar Darmawan ke William Sutanto.
Menurut perwakilan developer BotX, Randi Setiadi, Indodax secara tiba-tiba melakukan suspend penarikan (withdraw) dengan alasan maintenance, yang tak kunjung dibuka hingga BotX akhirnya didelisting pada Oktober 2025.
“Yang menjadi pertanyaan besar, suspend withdraw tidak pernah dibuka hingga BotX dikeluarkan dari Indodax,” ujar Randi, Rabu (31/12/2025).
Tak hanya itu, Randi mengungkap bahwa pada Juli 2025, Indodax beberapa kali menghubungi pihak developer dengan niat membeli token BotX untuk keperluan cadangan internal. Harga yang ditawarkan dinilai tidak wajar, mulai dari Rp10 hingga Rp100 per token, jauh di bawah harga pasar saat itu yang mencapai Rp4.948 per token.
Developer BotX menolak tawaran tersebut. Tak lama berselang, mereka melaporkan dugaan perilaku mencurigakan Indodax kepada CFX (Bursa Kripto Indonesia) pada September 2025, terkait kekurangan likuiditas, dugaan penyalahgunaan saldo pengguna, serta ketiadaan cadangan token di wallet kustodian.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya SK CFX/DIR-SK/019/X/2025 yang menghapus BotX dari Daftar Aset Kripto (DAK). Anehnya, Indodax langsung menghentikan perdagangan BotX pada hari yang sama tanpa pemberitahuan atau klarifikasi kepada developer.
“Hingga BotX dikeluarkan dari DAK, tidak pernah ada penjelasan resmi dari Indodax kepada kami,” ungkap Randi.
Masalah berlanjut ketika pada 4 November 2025, Indodax meminta konfirmasi likuidasi sepihak dalam waktu 3×24 jam dengan harga referensi internal Rp341 per token. Permintaan tersebut kembali ditolak oleh developer BotX yang meminta pengembalian aset dalam bentuk token, bukan rupiah.
Randi pun mempertanyakan klaim Indodax terkait keamanan dana nasabah. Ia menyebut bahwa sejak insiden serangan siber September 2024, developer tidak pernah dilibatkan dalam proses audit, meskipun pihak Indodax sebelumnya menyatakan bahwa dana cadangan dapat diakses dan diverifikasi publik.
“Klaim transparansi tidak pernah dibuktikan secara nyata,” tegasnya.
Pernyataan terbaru CEO Indodax William Sutanto yang menyebut komitmen bertanggung jawab dan transparan juga dinilai belum menyentuh akar persoalan.
“Jika memang transparan, masalah ini tidak perlu berujung ke OJK,” ujar Randi.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Divisi Pengawasan dikabarkan tengah melakukan pemeriksaan lanjutan atas kasus ini. Para trader berharap OJK dapat melindungi kepentingan nasabah dari potensi kerugian dan dugaan penipuan sesuai Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024.