INDUSTRY.co.id - Jakarta — Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Pasalnya, aturan tersebut dinilai berpotensi menjadi “pisau bermata dua” yang dapat merugikan baik pekerja maupun dunia usaha, khususnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan, PP yang diterbitkan pada 17 Desember 2025 tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian regulasi pengupahan, lantaran sistem dan mekanisme penetapan upah yang dinilai mudah berubah setiap tahun.
“Ketidakpastian ini menyulitkan pelaku usaha dalam melakukan perencanaan bisnis dan proyeksi keuangan. Dampaknya bisa menurunkan optimisme industri tekstil dan garmen nasional,” ujar Jemmy di Jakarta (22/12).
Ia menilai, menurunnya optimisme berisiko mendorong pelaku industri manufaktur beralih menjadi pedagang. Kondisi tersebut dapat memperlambat ekspansi industri manufaktur padat karya yang selama ini menjadi penopang utama penyerapan tenaga kerja.
“Dalam situasi seperti ini, industri bisa memilih efisiensi melalui robotik dan otomatisasi. Padahal negara sedang membutuhkan jutaan lapangan kerja, dan sektor padat karya adalah jawabannya,” katanya.
Menurutnya, hingga kini produktivitas dan utilisasi industri TPT pasca-Covid-19 belum sepenuhnya pulih, dengan lebih dari 200 ribu tenaga kerja sektor padat karya kehilangan pekerjaan sejak pandemi.
Wakil Ketua API Bidang Perdagangan dan Perindustrian Ian Syarif menyoroti pendelegasian kewenangan penentuan nilai alpha dalam PP 49/2025 kepada pemerintah daerah.
“Rentang alpha 0,5 hingga 0,9 persen yang ditentukan oleh gubernur, bupati, dan wali kota berpotensi membuka kembali politisasi pengupahan. Ini menimbulkan keraguan dunia usaha terhadap konsistensi kebijakan strategis nasional,” ujarnya.
Dia menilai formula upah minimum terbaru dalam PP tersebut belum mencerminkan kondisi pertumbuhan ekonomi sektoral, sehingga berisiko membebani sektor industri tertentu yang kontribusi ekonominya relatif rendah, namun tetap harus menanggung kenaikan biaya tenaga kerja.
"Kenaikan upah yang tidak dapat diprediksi berpotensi melemahkan daya tahan industri dan mendorong terjadinya deindustrialisasi, yang pada akhirnya meningkatkan jumlah pekerja informal dengan perlindungan kerja yang minim," ungkapmya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana meminta pemerintah untuk dapat membuat kebijakan pengupahan yang lebih predictable atau dapat diprediksi.
"Tanpa kepastian, industri tidak akan bisa bertahan," tegas Danang.
Menurutnya, pendelegasian kewenangan penentuan nilai alpha dalam PP 49/2025 sebesar 0,5 - 0,9 membuat industri TPT diujung tanduk.
"Saat ini beberapa industri TPT dan garmen sedang mengalami situasi yang tidak sehat, apalagi ditambah sistem pengupahan baru semakin memperparah kondisi industri TPT dan garmen," tuturnya.
Oleh karena itu, API mengambil sikap dengan menegaskan tiga poin utama yaitu, perlunya kehati-hatian dalam implementasi PP 49/2025, kebutuhan kebijakan pengupahan yang lebih predictable dan mempertimbangkan karakter sektor padat karya, serta perlunya langkah nyata pemerintah dalam penegakan hukum untuk melindungi kapasitas produksi domestik.