INDUSTRY.co.id-Jakarta – Konfederasi ASPEK Indonesia menilai kebijakan terbaru pemerintah terkait skema perhitungan kenaikan upah minimum sebagai sinyal perubahan arah yang positif, namun belum boleh dianggap sebagai akhir dari agenda reformasi pengupahan. Presiden DPP Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menegaskan bahwa kebijakan upah bukan semata persoalan teknis, melainkan pernyataan politik negara tentang keberpihakan kepada buruh.
“Upah adalah cermin keberpihakan negara. Apakah pembangunan dijalankan dengan menempatkan manusia sebagai pusatnya, atau justru menjadikan buruh sekadar variabel efisiensi biaya,” ujar Rusdi di Jakarta, Rabu (18/12/2025).
Menurut Rusdi, ASPEK Indonesia secara prinsip menegaskan bahwa upah layak merupakan jalan keluar dari krisis sekaligus fondasi kebangkitan ekonomi nasional. Ia menilai tidak akan ada pertumbuhan ekonomi yang sehat tanpa buruh yang hidup layak, serta tidak mungkin ada pemulihan ekonomi berkelanjutan jika mayoritas pekerja hanya dipaksa bertahan hidup.
Ketika upah gagal memenuhi kebutuhan hidup riil, lanjut Rusdi, dampaknya akan langsung terasa pada melemahnya daya beli buruh, menurunnya konsumsi rumah tangga, tersendatnya usaha kecil dan menengah, hingga hilangnya motor penggerak ekonomi nasional. Sebaliknya, upah layak justru menjadi investasi sosial dan ekonomi yang mendorong konsumsi domestik, meningkatkan produktivitas kerja, serta menjaga stabilitas sosial.
ASPEK Indonesia mengapresiasi penetapan rentang penyesuaian indeks alfa 0,5–0,9 dengan proyeksi kenaikan upah minimum 5,2–7,3 persen. Kebijakan tersebut dinilai membuka ruang koreksi atas sistem pengupahan yang selama ini terlalu kaku dan menjauh dari realitas hidup buruh. Namun, Rusdi menegaskan bahwa reformasi pengupahan tidak boleh berhenti pada titik ini.“Ini adalah langkah awal, bukan garis akhir. Reformasi pengupahan harus dilanjutkan secara konsisten, berani, dan berpihak,” katanya.
Ia menilai kebijakan tersebut sekaligus menjadi koreksi atas praktik masa lalu yang mengunci indeks alfa pada rentang rendah, yang berdampak pada melemahnya daya beli buruh dan melanggengkan politik upah murah. Menurut Rusdi, stabilitas ekonomi tidak boleh lagi dibangun di atas pengorbanan buruh.
Masuknya variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara lebih proporsional, termasuk dibukanya kembali ruang upah sektoral, dinilai mencerminkan kemauan politik pemerintah untuk mendistribusikan beban krisis secara lebih adil. Rusdi menyebut langkah ini sebagai sinyal keseriusan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan Prof Yassierli dalam merespons aspirasi pekerja secara lebih manusiawi.
ASPEK Indonesia juga menilai penguatan peran pemerintah daerah dan dewan pengupahan sebagai langkah penting untuk menghidupkan dialog sosial. Menurut Rusdi, keadilan upah hanya dapat lahir dari kebijakan yang dekat dengan realitas hidup buruh di daerah, bukan ditentukan dari kejauhan.
Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, ASPEK Indonesia menegaskan bahwa upah minimum wajib mencerminkan kebutuhan hidup riil. Karena itu, penetapan upah ke depan harus kembali berbasis survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diperbarui secara rutin, objektif, dan transparan.
“Tanpa KHL yang hidup, upah minimum sah secara administratif, tetapi gagal menjalankan fungsi keadilan sosialnya,” ujar Rusdi.
Lebih jauh, ASPEK Indonesia mendorong reformasi struktural melalui pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan berkeadilan. Reformasi tersebut diharapkan mampu mengakhiri praktik upah murah, memperkuat jaring pengaman sosial, serta mendorong peningkatan daya beli buruh yang berdampak positif bagi dunia industri dan UMKM.
ASPEK Indonesia optimistis, dengan keberanian politik dan keberpihakan yang jelas, reformasi pengupahan dapat menjadi fondasi kebangkitan ekonomi nasional. “Upah layak bukan hambatan pertumbuhan, melainkan syarat kebangkitan bangsa,” kata Rusdi.