INDUSTRY.co.id - Jakarta — PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Multi Sembada Dana tengah menjadi sorotan setelah diduga kuat terlibat dalam penggelapan dana nasabah hingga miliaran rupiah.
Dugaan tersebut mencuat usai salah satu nasabah korporasi, PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS), mengajukan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 15 September 2025.
Pengaduan yang tercatat dengan nomor P250902223 itu disampaikan kepada Divisi Perlindungan Konsumen OJK di Menara Mulia 2, Jakarta.
PT ALS meminta pihak BPR Multi Sembada Dana untuk menyerahkan mutasi rekening atas 58 bilyet deposito on call yang dimilikinya.
Namun, hingga dua kali diberikan kesempatan oleh OJK untuk menanggapi permintaan tersebut, pihak BPR disebut tidak mampu menyampaikan mutasi rekening sebagaimana diminta nasabah.
Kuasa hukum PT ALS, Andi Citrawali menilai sikap bank tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 44A ayat (1) yang mewajibkan bank memberikan informasi rekening kepada nasabah.
“Ketidakmampuan bank memberikan mutasi rekening menimbulkan dugaan kuat adanya penggelapan dana. Kami meyakini terdapat kesalahan serius yang sangat merugikan klien kami,” ujar Andi dalam keterangannya di Jakarta (17/12).
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap kewajiban tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 47A UU Perbankan, dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal tujuh tahun, serta denda antara Rp4 miliar hingga Rp15 miliar.
Dalam proses pengaduan, PT ALS mengaku mendapat pendampingan dari Sintiya, pegawai OJK di Divisi Perlindungan Konsumen. OJK disebut sempat menjanjikan pelaksanaan mediasi antara pihak nasabah dan bank guna mengklarifikasi permasalahan dan mencari solusi.
Namun, hingga hampir dua bulan berlalu, PT ALS menyatakan belum menerima kepastian jadwal mediasi tersebut. Kondisi ini memicu kekecewaan sekaligus dugaan adanya penguluran waktu.
“Mediasi seharusnya menjadi jalan untuk membuka fakta dan mencari solusi. Karena belum ada kejelasan, kami mempertimbangkan menempuh langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata,” tegas Andi.
Hingga berita ini diturunkan, BPR Multi Sembada Dana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, OJK juga belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penanganan pengaduan nasabah tersebut.