INDUSTRY.co.id-Jakarta — Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan keamanan air minum bagi warga kembali dilakukan melalui penindakan terhadap sejumlah depot air minum isi ulang (DAMIU) yang tidak memenuhi ketentuan izin dan standar kesehatan. Dalam operasi yang berlangsung pada 10 dan 11 Desember 2025, Satpol PP DKI Jakarta menutup DAMIU yang beroperasi tanpa izin serta tidak memenuhi persyaratan kesehatan.

Advertisement

Penindakan pertama dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025 di Jakarta Selatan, di mana petugas menemukan beberapa depot beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), serta berdasarkan hasil uji Laboratorium Kesehatan Daerah, ditemukan bakteri E. coli dan total coliform yang mengindikasikan bahwa air tersebut tidak aman dikonsumsi. Sehari setelahnya, Kamis, 11 Desember 2025, kegiatan serupa dilakukan di Jakarta Barat. Sebelumnya, inisiatif serupa juga pernah dilakukan pada 13 & 14 Oktober 2025 di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan.

Dalam apel pembukaan kegiatan, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menegaskan urgensi penertiban ini.

Advertisement

“Apel hari ini adalah untuk menjawab pengaduan dari masyarakat terkait dengan izin-izin dan juga depot air yang tidak memenuhi (standar) kesehatan,” ujarnya. Temuan dalam penertiban ini mempertegas persoalan yang sudah lama dihadapi banyak kota, yakni rendahnya kepatuhan depot air isi ulang terhadap standar sanitasi. Di tingkat DKI Jakarta, dari 2.541 depot air minum yang terdaftar, hanya 22 depot (0,9%) yang memiliki SLHS. Gambaran serupa terlihat pada tingkat nasional: per April 2024, dari 78.378 depot air minum, hanya 1.755 depot (2,2%) yang telah mengantongi sertifikat tersebut. Angka ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan proses pembinaan terhadap depot air minum isi ulang dalam beberapa tahun terakhir. Masalah ini semakin mengemuka jika melihat data nasional terkait kualitas air minum isi ulang. Kementerian Kesehatan melalui Survei Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) 2023 mengonfirmasi bahwa air isi ulang menempati posisi tertinggi sebagai sumber air minum yang tercemar bakteri E. coli. Tingginya tingkat kontaminasi ini sejalan dengan temuan sejumlah peneliti. Peneliti Kesehatan Masyarakat UGM (Daniel, 2025) mengungkap bahwa hampir separuh sampel air isi ulang di beberapa wilayah mengandung E. coli, sementara peneliti UNPAD (Raksanagara, 2017) menemukan pola serupa dalam studi sebelumnya. Kontaminasi bakteri pada air minum tidak hanya berdampak jangka pendek seperti diare atau gangguan pencernaan akut, tetapi juga dapat memicu risiko kesehatan jangka panjang. UNICEF mencatat bahwa diare masih menjadi tiga besar penyebab kematian balita di Indonesia, dan salah satu pemicunya adalah konsumsi air minum yang tidak aman. Bagi anak-anak, paparan berulang terhadap air tercemar dapat mengganggu penyerapan nutrisi, melemahkan imunitas, serta berkontribusi pada risiko stunting.

Pelanggaran yang ditemukan di lapangan juga menunjukkan pola kelalaian yang sama: depot yang beroperasi tanpa izin, tidak memiliki SLHS, tidak melakukan uji laboratorium rutin, serta kondisi fasilitas yang tidak terawat seperti filter yang tidak rutin diganti, lampu UV yang tidak berfungsi, hingga area produksi yang tidak memenuhi standar kebersihan.

Advertisement

Dalam beberapa depot, petugas juga menemukan praktik penjualan air isi ulang menggunakan galon bermerek. Padahal, berdasarkan Kepmenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004 yang mengatur persyaratan teknis DAMIU, pengusaha DAMIU dilarang menyediakan galon bermerek untuk menghindari penyesatan konsumen dan pelanggaran hak merek. Regulasi ini juga mengatur bahwa pengusaha DAMIU hanya boleh memberikan secara langsung air isi ulang yang diisi dalam galon, untuk menghindari risiko cemaran/kontaminasi. Tapi pada praktiknya, sering kali pengusaha DAMIU melakukan stocking atau tidak memberikan langsung galon yang sudah terisi air isi ulang kepada konsumen.

Selain itu, langkah penutupan yang dilakukan Satpol PP DKI mengacu pada beberapa regulasi utama, termasuk Perda DKI Jakarta No. 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan-aturan ini menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan, penyegelan, serta memberikan sanksi apabila depot terbukti melanggar ketentuan.

Advertisement

Eko Saptono menegaskan bahwa penertiban ini ditujukan untuk memastikan bahwa warga mendapatkan akses air minum yang aman. Ia juga mengimbau para pelaku usaha DAMIU untuk segera memenuhi persyaratan izin, menjaga kebersihan fasilitas, melakukan uji laboratorium secara rutin, dan memastikan operator depot memahami prinsip higiene sanitasi dalam proses produksi air minum.

“Saya berharap masyarakat yang memiliki usaha depot air minum isi ulang dapat mengurus perizinan dengan benar, terutama memastikan kualitas air yang diproduksi agar tidak membahayakan masyarakat luas,” pungkas Eko.