INDUSTRY.co.id - Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyoroti rendahnya utilisasi industri glassware dan kemasan kaca nasional yang pada 2024 hanya mencapai sekitar 51 persen.
Padahal, kapasitas produksi industri kaca Indonesia mencapai 740 ribu ton per tahun, dengan nilai ekspor menembus 97 juta dolar AS atau setara 120 ribu ton, sekitar 22 persen dari total produksi pada tahun 2024.
Menperin Agus menegaskan bahwa rendahnya tingkat pemanfaatan kapasitas industri dalam negeri salah satunya disebabkan oleh gempuran produk impor, termasuk barang yang masuk tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Tolong dilaporkan kepada kami apabila ada praktik di lapangan yang menggambarkan terjadinya masuknya barang impor yang tidak ber-SNI,” ujar Agus Gumiwang di Jakarta (11/12).
Menperin mengungkapkan, pihaknya baru-baru ini menerima laporan dari anggota Komisi VII DPR terkait temuan kabel impor tanpa SNI yang diduga masuk ke dalam proyek-proyek pemerintah.
Ia meminta para pelaku industri untuk aktif menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa di sektor lain, termasuk industri glassware dan kemasan kaca.
“Jadi tolong laporkan kalau ada praktik-praktik yang tidak sesuai aturan atau melanggar kebijakan negara,” tegasnya.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Gelas Indonesia (APGI) menyatakan bahwa apa yang disampaikan Menperin sepenuhnya sejalan dengan kondisi di lapangan.
Menurutnya, maraknya barang impor, terutama produk glassware asal Tiongkok menyebabkan industri glassware domestik sulit meningkatkan utilisasi.
“Apa yang Pak Menteri katakan adalah benar. Besarnya barang impor glassware terutama dari China menyebabkan utilisasi tidak bisa tinggi. Perlu mekanisme untuk menahan lajunya impor glassware ke Indonesia,” ujarnya.
APGI menilai perlindungan terhadap industri glassware nasional menjadi urgensi, mengingat kapasitas produksi dalam negeri sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik, namun tersisihkan oleh serbuan produk asing dengan harga rendah.
Pemerintah disebut perlu memperkuat pengawasan, memastikan setiap barang yang masuk memenuhi SNI, sekaligus menertibkan impor yang tidak sesuai ketentuan guna memulihkan daya saing industri kaca nasional.