INDUSTRY.co.id - Jakarta - Tanah kini dinyatakan sebagai penyerap karbon daratan terbesar di planet ini, bahkan melampaui hutan. Namun ironisnya, tanah justru nyaris tak dibahas dalam agenda iklim dunia. Fakta ini terungkap dalam laporan terbaru yang dirilis di Konferensi Perubahan Iklim COP30 di Belém, Brazil.
Laporan tersebut disusun oleh Aroura Soil Security Think Tank, IUCN World Commission on Environmental Law (WCEL), dan gerakan global Save Soil. Temuannya mengungkap bahwa lapisan atas tanah (topsoil) menyimpan sekitar 2.822 gigaton karbon, atau 45 persen lebih banyak dari estimasi sebelumnya.
Jumlah ini melampaui total karbon yang tersimpan di seluruh biomassa hutan dunia, menjadikan tanah sebagai komponen krusial dalam strategi mitigasi perubahan iklim.
“Tanah bukan sekadar debu. Ia adalah kulit hidup planet ini,” kata Praveena Sridhar, CTO Save Soil yang juga salah satu penulis laporan tersebut.
Potensi Besar yang Terabaikan
Bila tanah dikelola dengan baik, potensinya dalam menyerap karbon mencapai 3,38 miliar ton CO₂ per tahun. Jumlah itu setara dengan 27 persen dari target penyerapan emisi global untuk menahan pemanasan global di bawah 2 derajat Celsius.
Namun yang mengejutkan, 70 persen negara peserta COP30 tidak memasukkan restorasi tanah ke dalam komitmen iklim nasional (NDC) mereka.
“Kita harus melihat tanah secara holistik. Selama ini, tanah hanya dianggap sebagai kotoran, padahal ia adalah mikrosemesta kehidupan dan gudang karbon serta air. Mengamankan tanah bukan sekadar tugas lingkungan, tapi tanggung jawab lintas generasi.” jelas Praveena.
Degradasi Tanah Jadi Ancaman Baru
Laporan juga memperingatkan bahaya degradasi tanah. Saat ini, 40 persen daratan bumi telah terdegradasi, dan menurut FAO, angka itu dapat meningkat hingga 90 persen pada 2050. Bila degradasi terus berlanjut, tanah bisa melepaskan hingga 4,81 miliar ton CO₂ per tahun, atau lebih dari setengah emisi tahunan Amerika Serikat.
Bagi Indonesia, laporan ini sangat relevan. Berdasarkan data dari UNCCD, 17 persen lahan di Indonesia sudah dalam kondisi terdegradasi. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh konversi lahan, deforestasi, erosi, serta praktik pertanian yang tidak berkelanjutan. Namun, seperti banyak negara lainnya, pemulihan tanah belum menjadi prioritas dalam agenda iklim Indonesia.
Perlu Kerangka Hukum Global
Berbeda dengan laut (UNCLOS) dan atmosfer (Paris Agreement), hingga kini belum ada perjanjian internasional yang melindungi tanah. Laporan ini menyerukan perlunya pembentukan instrumen hukum global untuk Soil Security. IUCN sendiri telah mengadopsi Resolusi 007 tahun ini, mendorong penyusunan kerangka hukum internasional untuk keamanan dan restorasi tanah.
Lima Pilar Soil Security Framework:
- Capacity – potensi alami tanah sebagai solusi iklim dan pangan.
- Condition – kesehatan tanah saat ini yang terus menurun.
- Connectivity – hubungan masyarakat dengan tanah.
- Capital – nilai ekonomi tanah yang diperkirakan mencapai USD 11 triliun per tahun.
- Codification – pentingnya perlindungan hukum bagi tanah di tingkat global.
Laporan ini menegaskan bahwa pemulihan tanah adalah kunci menjaga iklim, pangan, air, dan stabilitas ekonomi global. Restorasi tanah tidak hanya meningkatkan kesuburan dan retensi air, tetapi juga bisa menyerap karbon dalam skala besar. “Kita tak akan mampu hadapi krisis iklim jika terus mengabaikan tanah,” pungkas Praveena.