INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno menetapkan tiga dewan direksi baru PT Pegadaian (Persero). Tiga nama baru terpilih sebagai jajaran direksi Pegadaian, yaitu Damar Latri Setiawan sebagai Direktur Operasi dan Pemasaran, Teguh Wahyono sebagai Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi, serta Mohammad Edi Isdwiarto sebagai Direktur SDM dan Hukum.

Sementara itu, Harianto Widodo tetap menjadi Direktur Produk dan Ferry Febrianto pada posisi semula sebagai Direktur Manajemen Aset.

Asisten Deputi Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan II Kementerian BUMN Wien Irwanto menuturkan, perubahan direksi ini dilakukan dalam rangka penataan organisasi serta mengefektifkan pengurusan perusahaan.

"Soliditas merupakan hal yang amat penting dalam pengelolaan perusahaan," ujar Wien melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Senin (21/8/2017).

Ia menerangkan, tugas Direktur Pemasaran adalah meningkatkan efektivitas komunikasi kepada karyawan dan masyarakat agar kinerja perusahaan terus meningkat. Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi diharapkan terus meningkatkan pengelolaan keuangan dan meningkatkan pelayanan berbasis teknologi.

Sedangkan Direktur SDM dan Hukum agar mengelola SDM Pegadaian yang cukup besar secara optimal.

Sementara itu, Komisaris Heru Subiantoro mengharapkan direksi terus bekerja sama dalam memajukan Pegadaian.

"Kami juga mohon maaf jika dalam rapat dan diskusi terdapat tutur kata yang kurang berkenan. Tapi kami yakin semua itu semata-mata demi kemajuan perusahaan. Selamat bertugas kepada direksi baru, semoga Pegadaian tetap jaya," kata Heru.

Adapun susunan direksi Pegadaian yang baru adalah:

1. Direktur Produk: Harianto Widodo
2. Direktur Operasi dan Pemasaran: Damar Latri Setiawan
3. Direktur Manajemen Aset: Ferry Febrianto
4. Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi: Teguh Wahyono
5. Direktur SDM dan Hukum: Mohammad Edi Isdwiarto.

"Sedangkan posisi Direktur Utama masih menunggu keputusan RUPS lebih lanjut. Untuk mengisi kekosongan dewan komisaris berwenang menunjuk Pelaksana Tugas sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan," paparnya.