INDUSTRY.co.id - Jakarta — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan keterbukaan informasi publik berjalan optimal.
Saat ini, lembaga tersebut tengah memantau secara intensif progres verifikasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025.
Kegiatan verifikasi yang berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/10/2025), dipimpin oleh Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali.
“Waktu yang telah disediakan diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal agar proses verifikasi dapat selesai tepat waktu,” ujar Aang.
Ia menegaskan bahwa objektivitas dan ketelitian menjadi hal penting dalam pelaksanaan verifikasi. Setiap penilaian harus didasarkan pada data dan dokumen yang akurat. Jika ada dokumen yang belum bisa diakses, tim verifikator diminta segera melakukan konfirmasi kepada badan publik terkait.
Hingga hari ke-10 pelaksanaan, sebagian besar badan publik (BP) di lingkungan DKI Jakarta telah melalui proses verifikasi SAQ. Meski demikian, masih ada beberapa kategori yang dalam tahap penyelesaian. Tim verifikator menargetkan seluruh proses dapat rampung pada akhir pekan depan.
Kategori badan publik filantropi menjadi salah satu yang masih dalam proses, seiring dengan penyempurnaan pengisian SAQ. Sementara itu, partai politik (parpol) juga menjadi perhatian khusus, mengingat adanya transisi kepengurusan di sejumlah partai yang berdampak pada kelengkapan dokumen verifikasi.
Aang Muhdi Gozali menegaskan bahwa KI DKI Jakarta menargetkan seluruh proses E-Monev tahun ini dapat terselesaikan secara komprehensif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, koordinasi yang intensif antara tim verifikator dan badan publik menjadi kunci agar pelaksanaan E-Monev berjalan lancar dan sesuai jadwal.
“Kami berharap hasil akhir dari proses ini bukan hanya berupa angka penilaian, tetapi juga menjadi tolok ukur sejauh mana badan publik di DKI Jakarta mampu menerapkan prinsip keterbukaan informasi secara nyata,” tutup Aang.