INDUSTRY.co.id - Jakarta – Perdebatan soal unsur kerugian negara kembali mengemuka dalam sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Anwar Makarim terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook. 

Saksi ahli dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof. Suparji Ahmad, menegaskan bahwa kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi atau perkiraan kerugian (potential loss).

“Kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya secara pasti. Unsur ‘nyata dan pasti’ menjadi syarat penting dalam pembuktian kerugian keuangan negara,” ujar Prof. Suparji dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip hukum pembuktian, laporan hasil penghitungan kerugian negara seharusnya sudah tersedia sebelum penetapan tersangka dilakukan. 

Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa kerugian negara tidak boleh hanya bersifat potensi.

Sebelumnya, Kejagung sempat menyebut bahwa nilai kerugian dalam kasus pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook mencapai Rp 1,98 triliun, terdiri dari Rp 480 miliar untuk item Chrome Device Management (CDM) dan Rp 1,5 triliun selisih harga kontrak dengan principal laptop di luar CDM. 

Namun hingga kini, laporan hasil audit resmi terkait kerugian negara tersebut belum dipublikasikan.

Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menilai bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung belum memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak disertai laporan penghitungan kerugian negara yang sah dan terverifikasi.

“Hingga sidang praperadilan keempat, Kejagung belum dapat menunjukkan laporan hasil audit kerugian negara. Dalam BAP milik klien kami juga tidak ada satu pun pertanyaan mengenai besaran kerugian negara,” kata Dodi.

Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan lemahnya dasar hukum penetapan tersangka. Ia menambahkan, tanpa adanya hasil audit resmi dari lembaga auditor negara, unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tidak dapat dipenuhi.

Dodi menegaskan bahwa langkah Kejagung yang dinilai terburu-buru dalam menetapkan tersangka dapat berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan, serta tidak sesuai dengan prinsip due process of law.

Pernyataan Suparji Ahmad sebelumnya juga sejalan dengan pandangan Dr. Chairul Huda, SH., MH, saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Nadiem pada sidang praperadilan sebelumnya.

Chairul Huda menekankan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi wajib didasarkan pada kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya, bukan hanya berdasarkan dugaan atau potensi kerugian.

“Jika penetapan tersangka hanya didasarkan pada hasil expose internal penyidik tanpa alat bukti sah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan,” ujarnya.

Ia menilai bahwa praktik seperti itu tidak hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga dapat mengancam integritas proses penegakan hukum.

Baik dari sisi saksi ahli Kejagung maupun pihak pembela, keduanya menyoroti pentingnya akurasi dan transparansi dalam pembuktian unsur kerugian negara sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang praperadilan Nadiem Makarim ini menjadi salah satu ujian penting bagi Kejagung dalam membuktikan keseriusan dan kehati-hatian dalam penanganan kasus korupsi besar yang menyangkut dana pengadaan pendidikan nasional.

Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memperjelas apakah unsur kerugian negara benar-benar terbukti secara nyata, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.