INDUSTRY.co.id - Palembang — Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas dan mutu perpustakaan di Indonesia melalui pemutakhiran instrumen akreditasi yang lebih adaptif dan relevan.
Kepala Perpusnas, E. Aminudin Aziz, dalam pembukaan Lokakarya Pemutakhiran Instrumen Akreditasi Perpustakaan Tahun 2025 di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, menekankan bahwa pembaruan instrumen ini didasarkan pada tiga prinsip utama, yaitu validitas, reliabilitas, dan kepraktisan.
“Ketika menilai perpustakaan, baik itu perpustakaan sekolah, umum, perguruan tinggi, maupun khusus, yang dinilai harus hal-hal yang berkaitan langsung dengan kinerja dan tanggung jawab perpustakaan tersebut. Di situlah makna validitas instrumen,” jelasnya.
Ia menambahkan, prinsip reliabilitas berarti hasil penilaian harus konsisten meski dilakukan di daerah berbeda namun dalam kondisi serupa. Sementara prinsip kepraktisan memastikan instrumen mudah digunakan, dipahami, dan hasilnya mudah diolah.
Kepala Perpusnas menjelaskan bahwa dengan adanya instrumen baru, akreditasi kini menjadi pilihan, bukan lagi kewajiban bagi perpustakaan. Sebelum melakukan akreditasi, setiap perpustakaan diberi kesempatan untuk melakukan evaluasi diri (self-assessment) terlebih dahulu.
“Kalau saya masih kurang di sini, berarti saya harus memperbaikinya. Bagaimana nanti, itu yang disebut dengan layanan prima,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa nilai akreditasi (A, B, atau C) hanyalah dampak dari sejauh mana sebuah perpustakaan memenuhi standar yang ditetapkan. Jika terdapat perbedaan antara hasil evaluasi diri dengan penilaian asesor, perpustakaan berhak mengajukan banding.
“Kalau hasil penilaian tidak sesuai dengan evaluasi diri, perpustakaan bisa mengajukan banding. Di situlah terjadi dialog untuk melihat kembali data dan standar dalam borang penilaian,” tambahnya.
Pemutakhiran instrumen akreditasi ini dilakukan bersamaan dengan pembaruan Instrumen Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan Tingkat Kegemaran Membaca (TKM).
Direktur Standardisasi dan Akreditasi Perpustakaan Perpusnas, Made Ayu Wirayati, menyebutkan bahwa pembaruan ini bertujuan agar penilaian perpustakaan lebih berorientasi pada kinerja (performance) dan kebermanfaatan bagi pemustaka, bukan sekadar pemenuhan administratif.
Menurutnya, ada lima tujuan utama lokakarya ini, di antaranya menyelaraskan persepsi antar pemangku kepentingan, memberikan advokasi penerapan instrumen baru, serta membekali peserta dengan keterampilan praktis agar siap menghadapi proses akreditasi.
“Selain itu, kami ingin mendapatkan data perpustakaan di Sumatera Selatan yang siap diakreditasi pada tahun 2026 serta memperkuat dukungan pemerintah daerah dalam pengelolaan perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan (SNP),” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Gubernur Sumatera Selatan bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Pandji Tjahjanto, menyatakan bahwa akreditasi perpustakaan merupakan bagian dari upaya peningkatan standar pelayanan dan kualitas pemanfaatan perpustakaan di berbagai jenjang.
“Dengan adanya instrumen akreditasi ini, kita berharap seluruh perpustakaan—baik sekolah, perguruan tinggi, maupun umum—dapat meningkatkan mutu layanan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap perpustakaan akan semakin tinggi,” ujarnya.
Pandji juga berharap peserta lokakarya dapat memahami instrumen akreditasi secara komprehensif dan mampu mengimplementasikannya di daerah masing-masing untuk mewujudkan perpustakaan yang unggul, inklusif, dan berdaya saing.
Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan, Muhammad Zaki Aslam, mengungkapkan bahwa dari total 7.476 perpustakaan yang ada di Sumatera Selatan, baru 397 perpustakaan atau 5,31% yang telah terakreditasi hingga 30 September 2025.
“Dari jumlah tersebut, terdapat 25 perpustakaan umum, 335 perpustakaan sekolah/madrasah, 30 perpustakaan perguruan tinggi, dan 7 perpustakaan khusus atau instansi,” jelasnya.