INDUSTRY.co.id - Jakarta – Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah wilayah di Indonesia diguncang oleh aksi unjuk rasa yang berujung pada kerusuhan. Di tengah kekhawatiran masyarakat akan eskalasi situasi, Muhammad Makmun Rasyid, pendiri The Centre for Indonesian Crisis Strategic Resolution (CICSR), menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap arah perkembangan aksi massa yang dinilai telah melenceng dari koridor hukum.
“Kita tentu menilai bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di sejumlah wilayah telah keluar dari aturan yang berlaku,” ujar Makmun Rasyid. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, tetapi kebebasan tersebut tetap harus disampaikan dengan memperhatikan kepentingan umum dan menjaga persatuan bangsa.
Makmun menyoroti meningkatnya tindakan anarkis yang mengarah pada kekerasan dan kerusuhan, seperti pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, penyerangan markas, serta penjarahan rumah pejabat. “Hal ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan bahkan cenderung masuk kategori tindak pidana,” tegasnya.
Menurutnya, Presiden telah menerima laporan mengenai indikasi kuat bahwa sebagian aksi massa disusupi oleh pihak tertentu yang memang berniat menciptakan kerusuhan terencana. Aparat keamanan pun telah bergerak cepat. “Polisi, misalnya, menangkap seorang admin akun media sosial yang berperan sebagai pemberi tutorial pembuatan bom molotov sekaligus koordinator pendistribusiannya di lapangan,” ungkap Makmun.
Lebih dari itu, ia juga menyoroti bahaya keterlibatan pelajar dan anak-anak dalam aksi kekerasan. Seorang admin TikTok, kata Makmun, ditangkap karena menyiarkan aksi demonstrasi secara langsung dengan tujuan mengajak pelajar untuk ikut serta. “Anak-anak bukan hanya kehilangan perlindungan atas jiwanya, tetapi juga dipaksa menjadi bagian dari pola teror yang merusak generasi muda bangsa,” katanya dengan nada prihatin.
Makmun memperingatkan bahwa penggunaan bom molotov dalam aksi unjuk rasa sudah tidak lagi tergolong sebagai alat perusakan semata, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme. “Penggunaan bom dalam aksi massa menjadikan aksi tersebut tidak lagi sekadar protes, melainkan masuk pada ranah terorisme karena ada unsur kesengajaan untuk menciptakan ketakutan luas, menebar teror psikologis, dan mengancam keselamatan jiwa warga,” jelasnya.
Dalam pernyataannya, ia juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam merespons situasi ini. “Saya mendukung langkah Presiden yang menegaskan agar Polri mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap para pelaku perusakan, penjarahan, maupun tindakan teror yang mengancam keselamatan rakyat,” kata Makmun.
Makmun Rasyid juga mengimbau masyarakat, khususnya para demonstran, untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai. “Sampaikanlah aspirasi dengan baik dan damai, tanpa merusak, tanpa kekerasan, tanpa penjarahan, tanpa kerusuhan, dan tanpa tindakan yang merugikan fasilitas umum,” serunya.
Ia mengingatkan bahwa merusak fasilitas umum sama saja dengan merugikan rakyat sendiri. “Perlu diingat, merusak fasilitas umum berarti merusak serta menghamburkan uang rakyat,” tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Makmun menyerukan agar semua pihak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, terutama dalam masa-masa kritis seperti sekarang. “Indonesia berada di ambang kebangkitan, dan jangan sampai kita terus diadu domba. Aspirasi murni yang disampaikan secara damai harus tetap dihormati. Namun, kita tidak dapat menutup mata bahwa sudah mulai terlihat gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah pada makar dan terorisme,” pungkasnya.