INDUSTRY.co.id - Jakarta - Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Riyanto menyebutkan bahwa insentif mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) impor hanya berdampak ke sektor perdagangan saja yang memiliki efek berganda (multiplier effect) jauh lebih kecil dibandingkan dengan produksi lokal. 

"Insentif ini juga membuat utilisasi produksi pabrik dalam negeri tidak optimal," kata Riyanto dalam diskusi bertajuk Polemik Insentif BEV Impor yang digelar Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta (25/8). 

Selain itu, lanjutnya, insentif itu berpotensi menghambat target produksi BEV 400 ribu unit tahun 2025 dan target produksi tahun berikutnya, jika diperpanjang. Insentif ini tidak fair terhadap perusahaan yang telah investasi dan memproduksi BEV di dalam negeri

“Jika insentif ini diperpanjang, akan menimbulkan ketidakadilan dan ketidakkonsistenan kebijakan, kredibilitas kebijakan menurun, menggangu iklim investasi  dan tidak sesuai dengan tujuan awal  menjadikan Indonesia sebagai basis produksi BEV,” kata dia. 

Seperti diketahui, kebijakan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo. Nomor 1 tahun 2024. 

Berdasarkan aturan itu, impor BEV CBU dalam rangka tes pasar dengan komitmen investasi mendapatkan insenti bea masuk (BM) 0% dari tarif normal 50% dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% dari 15%. Dengan demikian, BEV impor cukup bayar pajak 12% dari seharusnya 77%, sehingga diskonnya mencapai 65%. 

Insentif ini mulai berjalan pada Februari 2025, dengan batas waktu permohonan insentif pada 31 Maret 2025, dan batas waktu berakhirnya jatuh pada 31 Desember 2025. 

Insentif ini diberikan dengan komitmen produksi sesuai roadmap tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sejumlah 1:1 untuk dapat klaim bank garansi. Selanjutnya, produksi dengan spesifikasi teknis minimal sama atau lebih tinggi, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian 34 tahun 2024. 

Pelunasan komitmen produksi 1:1 dapat dilakukan hingga 31 Desember 2027. Lewat dari tahun 2027, sisa bank garansi diklaim pemerintah. Pada 2028, pemerintah bisa mengambil klaim bank garansi yang gagal dibayar utang produksinya oleh peserta program. 

Sementara itu, selama 2024-2026, TKDN BEV yang bisa mendapatkan insentif mencapai 40%, sedangkan pada 2027-2028 mencapai 60%. 

Merujuk ketentuan ini, hanya BEV yang mengikuti skema produksi program sesuai persyaratan TKDN yang bisa mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 10%, sehingga cukup bayar 2%. 

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), peserta skema investasi CBU dengan komitmen investasi adalah BYD, Aion, Maxus, Vinfast, Geely, Citroen, VW, Xpeng, dan Ora. Lalu, peserta skema produksi sesuai TKDN antara lain Wuling, Chery, Aion, Hyundai, MG, dan Citroen. 

Lebih lanjut, Riyanto merekomendasikan pemerintah memberikan kebijakan fiskal yang konsisten, fair dan proporsional berbasis emisi dan TKDN. Kendaraan yang berkontribusi mengurangi emisi cukup besar dan dampak terhadap perekonomiannya besar, patut memperoleh insentif yang besar pula

“Seharusnya insentif BEV CBU tidak diperpanjang, agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi pusat produksi BEV,” tutupnya.