INDUSTRY.co.id - Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Papua mengklaim para pengusaha di provinsi tersebut sudah melaksanakan kewajibannya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya masing-masing menjelang Natal 25 Desember 2016.

"Kami sudah cek ke anggota Apindo untuk memastikan apakah ada pengusaha yang belum membayar THR, tapi belum ada laporan (keluhan), karena itulah kami memastikan tidak ada masalah dalam pembayaran THR tahun ini," ujar Wakil Ketua I Apindo Papua Muhammad Ishaq, di Jayapura, Rabu (21/12/2016).

Ia mengakui Apindo telah mendorong seluruh anggotanya untuk membayarkan THR secepat mungkin sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk memperhatikan THR pekerjanya, karena kalau ada keterlambatan pemberian THR, sanksinya kami lakukan teguran lisan, karena memang kami belum punya kekuatan hukum untuk menindak," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua Yan Piet Rawar mengeluarkan imbauan agar setiap badan usaha segera membayarkan THR selambat-lambatnya H-7 sebelum Natal.

"Bagi perusahaan yang tidak membayar THR, saya minta pekerja segera melaporkan agar bisa ditindak," katanya.

Menurutnya untuk memaksimalkan pengawasan bagi perusahaan dalam penyaluran maupun pembayaran THR bagi karyawan, pemkab/pemkot diminta segera membentuk pos komando (posko) yang melayani seluruh informasi maupun pengaduan terhadap pembayaran THR.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.(ant)