INDUSTRY.co.id, Jakarta- Pengusaha Cantik papan atas industri hiburan negeri Jiran Malaysia VS, digugat oleh rekan bisnisnya, Dra Rodliyah Muzdalifah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tuduhan wanprestasi di bidang aktifitas penunjang pertambangan.
Kasus ini menjadi perhatian dan ramai diberitakan media dan medsos, karena melibatkan tidak hanya aspek bisnis lintas negara, tetapi juga tokoh publik yang dikenal luas di media sosial dan industri hiburan Malaysia.
VS merupakan Komisaris PT Ratu Mega Indonesia (RMI) juga dikenal sebagai figur publik di Malaysia. Ia pernah menikah dengan aktor Malaysia EY dan kini diketahui menjadi istri dari seorang politisi UMNO.
VS juga memiliki latar belakang profesional sebagai quantity surveyor dan terlibat di sejumlah perusahaan, termasuk di bidang logistik dan konstruksi.
Melanjuti gugatan ini, selain VS selaku Komisaris PT RMI ( sebagai Tergugat 1), gugatan juga terhadap AH, Direktur Utama (Tergugat 2), dan PT RMI (tergugat 3). Ketiga pihak tidak hadir dalam sidang pertama di ruang sidang Ali Said, PN Jakarta Barat, Selasa (1/7/2025).
Dra Rodliyah Muzdalifah sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bara Asia Contractor (BAC) mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT RMI ke PN Jakbar, menyusul ketidakpatuhan pihak tergugat dalam memenuhi kewajiban pengembalian dana sebesar 500.000 dollar AS atau setara Rp8,125 miliar. Gugatan ini juga menyasar dua individu kunci perusahaan, yaitu VS sebagai Komisaris dan AH sebagai Direktur Utama perusahaan.
Gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Hasudungan Manurung SH MH dan Pahala Manurung SH MH & Partners itu terdaftar secara resmi pada 12 Juni 2025 dengan nomor 485/Pdt.G/2025/PN.JKT.BRT tanggal sidang pada Selasa 1Juli 2025.
Dalam dokumen gugatan yang diterima media, PT Bara Asia Contractor (BAC) menyatakan bahwa pihaknya mengalami kerugian materiel akibat tidak dipenuhinya isi perjanjian yang telah disepakati bersama oleh para pihak pada 8 Oktober 2024.
“Para tergugat telah menyepakati pengembalian dana sebesar 500.000 dollar AS dalam jangka waktu 180 hari sejak perjanjian ditandatangani. Namun, hingga jatuh tempo pada 9 April 2025, dana tersebut belum dikembalikan,” ujar advokad Hasudungan Manurung membacakan gugatan didepan awak media.
Perjanjian antara penggugat dan tergugat dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi Nomor 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024. Dalam dokumen tersebut, penggugat, melalui Direktur Utama Dra Rodliyah Muzdalifah, menyatakan telah mentransfer dana investasi kepada pihak tergugat sebagai bagian dari kerja sama dalam bisnis pasir kuarsa.
Namun, realisasi operasional sebagaimana dijanjikan, yaitu penjualan minimal 300.000 ton pasir kuarsa dalam waktu 180 hari, tidak pernah terealisasi. Kuasa hukum menyebut, para tergugat hanya memberikan janji-janji kosong meskipun telah beberapa kali diberikan teguran maupun somasi.
“Hal ini jelas memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 dan 1243 KUH Perdata, karena telah terjadi pelanggaran terhadap perikatan dan tergugat tetap lalai meskipun telah diberikan peringatan,”kata Hasudungan Manurung, salah satu kuasa hukum penggugat saat ditemui awak media di Kompleks PN Jakarta Barat.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum, penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik tergugat, termasuk kendaraan dan properti di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, penggugat juga meminta agar tergugat dijatuhi uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila tidak segera melaksanakan isi putusan apabila sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam permohonannya, penggugat juga meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), yang memungkinkan eksekusi dapat dilakukan meskipun terdapat upaya hukum dari pihak tergugat.
Sejumlah wartawan yang berusaha menghubungi VS, melalui WA-nya, namun tidak dibaca.