INDUSTRY.co.id - Jakarta – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) buka suara terkait usulan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas impor produk Polyster Oriented Yarn (POY) dan Draw Textured Yarn (DTY).

Advertisement

Menurut API, pendekatan tersebut belum tentu menjadi solusi terbaik bagi pemulihan industri tekstil nasional secara menyeluruh.

“Kami memahami semangat perlindungan industri bahan baku dalam negeri. Namun, dalam konteks pemulihan industri secara nasional, pendekatan kebijakan yang mengakibatkan beban biaya terhadap akses bahan baku, malah bisa kontra produktif, terutama bagi sektor hilir yang padat karya dan menjadi tulang punggung ekspor dan lapangan kerja,” kata Ketua Umum API, Jemmy Kartiwa melalui keterangan resminya di Jakarta (16/6).

Advertisement

Pada prinsipnya, API menilai bahwa anti-dumping adalah model perlindungan industri, namun, keberhasilan penerapannya masih sangat bergantung pada kondisi struktur industri, keterkaitan antar sektor dalam nilai rantai, dan kesiapan industri hulu dan hilir untuk menyerap dampaknya.

Menurutnya, penerapan BMAD untuk produk POY dan DTY yang merupakan bahan baku strategis yang digunakan secara luas oleh pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sustainability industri besar, termasuk kecil dan menengah. 

Advertisement

“Pasalnya, industri TPT sangat sensitif terhadap perubahan harga dan ketersediaan bahan baku,” jelasnya.

Jemmy menyebutkan bahwa penerapan BMAD terhadap bahan baku seperti POY dan DTY justru bisa mengganggu kapasitas produksi di sektor hilir, memperlemah daya saing produk tekstil Indonesia di pasar ekspor, serta mendorong peningkatan harga jual di pasar domestik.

Advertisement

API mengusulkan jika memang diperlukan langkah-langkah perindungan melalui trade remedies seperti BMAD, maka sebaiknya diarahkan pada produk TPT hilir seperti, pakaian atau tekstil rumah tangga yang lebih rentan terhadap praktik dumping atau terjadinya over supply oleh salah satu negara pengekspor.

Misalnya untuk sektor hulu seperti benang dan serat, kebijakan yang lebih tepat adalah melalui pendekatan insentif seperti, insentif fiskal dan non-fiskal, insentif investasi, dan akses energi dan bahan baku yang kompetitif.

“Regulasi tariff barrier bukanlan satu-satunya jawaban, apalagi jika tidak dilandasi dengan ekosistem yang kuat,” jelas Jemmy.

Oleh karena itu, API terus mendorong solusi berbasis data dan kolaborasi antar kementerian agar arah kebijakan industri lebih terstruktur, adil dan berjangka panjang.

Jemmy menilai pendekatan hambatan tarif melalui BMAD pasti akan memiliki dampak terhadap penambahan biaya produksi. 

Oleh karena itu, API mengusulkan sejumlah langkah strategis yang lebih berdampak dan berkelanjutan seperti, penguatan pengawasan terhadap impor ilegal dan under valuation, digitalisasi untuk penguatan sistem pengawasan bea masuk dan border, serta harmonisasi kebijakan perdagangan dan industri untuk mendukung daya saing industri TPT nasional.

API mendorong terbentuknya forum dialog teknis antar pemangku kepentingan, termasuk asosiasi industri, pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha dari seluruh rantai pasok sebelum diputuskan kebijakan yang berdampak luas seperti andidumping.

“Dengan demikian, semua kepentingan mulai dari sektor hulu, antara, maupun hilir dapat terakomodasi secara adil dan proporsional,” tutup Jemmy.