INDUSTRY.co.id - Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan peringatan resmi kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai potensi dampak negatif dari rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas produk benang filamen sintetik impor asal Tiongkok.

Advertisement

Dalam surat tertanggal 16 Mei 2025 yang ditujukan langsung kepada Menteri Perdagangan, KPPU menyatakan bahwa BMAD dapat mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan berdampak buruk terhadap kelangsungan industri hilir di dalam negeri.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa meskipun BMAD bertujuan melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping, penggunaannya harus dilakukan secara proporsional dan transparan. Ia menekankan bahwa instrumen perdagangan seperti BMAD dapat berubah menjadi bentuk proteksionisme terselubung apabila tidak memiliki dasar yang kuat.

Advertisement

“Instrumen BMAD berpotensi menghambat masuknya pelaku usaha baru, menurunkan efisiensi, serta mengurangi pilihan bagi konsumen,” ujar Deswin.

Pernyataan KPPU ini sempat menuai respons dari Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, yang menyebut sikap KPPU tersebut sebagai "aneh". Menurut Redma, BMAD merupakan langkah penting untuk melindungi produsen lokal dari praktik predatory pricing yang merugikan.

Advertisement

Namun, KPPU menegaskan bahwa langkah-langkah protektif sebaiknya selalu didampingi oleh analisis dampak persaingan dan dilakukan evaluasi berkala. Tujuannya adalah agar kebijakan tidak berubah menjadi hambatan struktural dalam pasar.
Ajakan untuk Dialog Terbuka

KPPU menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan kementerian teknis, asosiasi industri, dan pelaku usaha guna merumuskan kebijakan perdagangan yang adil dan seimbang.

Advertisement

“Kami mendukung hilirisasi industri benang filamen dalam negeri, asalkan tidak membatasi proses persaingan usaha yang sehat,” tambah Deswin.

Dalam rekomendasinya, KPPU meminta agar Kemendag dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) melakukan evaluasi ulang terhadap rencana kebijakan BMAD, termasuk memperjelas definisi produk yang dikenai serta mengkaji dampaknya terhadap struktur pasar dan keberlanjutan industri hilir.