Asaki Sambut Baik Perpres 46/2025, Untungkan Industri Dalam Negeri

Oleh : Ridwan | Jumat, 09 Mei 2025 - 09:30 WIB

Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto (Foto: Ridwan/Industry.co.id)
Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) Pemerintah.

Regulasi baru ini mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN).

“Kami (Asaki) mengapresiasi dan menyambut baik diterbitkannya Perpres 46/2025 ini. Kebijakan baru ini tentunya akan kembali menciptakan pasar di dalam negeri,” kata Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta (9/5).

Menurutnya, Perpres 46/2025 inidapat menggairahkan industri keramik nasional ditengah keterpurukan industri ini yang disebabkan oleh kabijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) yang mengakibatkan industri harus membayar gas dengan harga tinggi.

“Apalagi salah satu pasar dalam Perpres tersebut mewajibkan pemeritah pusat, daerah, BUMN dan BUMD untuk membeli dan menggunakan produk dengan TKDN tertentu. Ini yang menjadi nilai positif bagi kami, karena seluruh produk dari anggota Asaki rata-rata telah mengantongi nilaik TKDN tinggi,” jelasnya.

Dirinya berharap implementasi Perpres 46 Tahun 2025 dijalankan dengan sebaik-baiknya agar industri keramik nasional kembali bergairah dan melanjutkan beberapa ekspansi yang sempat tertunda.

Dalam regulasi baru ini, pemerintah wajib memprioritaskan membeli produk ber-TKDN atau PDN disbanding produk impor. Adapun, urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) nya lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PJB adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.

2. Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PJB Pemerintah.

3. Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen.

4. Jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa membeli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS). 

Regulasi baru ini memperbaiki regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 16 Tahun 2028 tentang PJB Pemerintah. Pada Perpres tersebut, pemerintah bisa langsung membeli produk impor Ketika industri dalam negeri bekum mampu menyediakan produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40 persen.

Regulasi baru ini juga mengatur urutan prioritas belanja pemerintah atas produk-produk ber-TKDN dan PDN yang belum diatur dalam regulasi lama.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Fasilitas pengolahan limbah dan sampah menjadi bahan bakar alternatif di area green zone Pabrik Narogong, Jawa Barat.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 06:04 WIB

RUPST 2025, SIG Tambah Lini Usaha Baru untuk Peningkatan Daya Saing dan Kinerja Jangka Panjang

Jakarta– PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) pada Jumat (23/05/2025) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 (Rapat) di Jakarta. Rapat menyetujui penetapan penggunaan…

Keterangan Foto 2a: (kanan) Patrick Kluivert, Pelatih Kepala Timnas Sepakbola Indonesia melakukan penanaman pohon di Desa Bongkasa Pertiwi, Badung, Bali sebagai salah satu wilayah konservasi Pabrik AQUA Mambal pada Jumat (23/5/2025)

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:23 WIB

Tim Kepelatihan Timnas Indonesia Apresiasi Komitmen AQUA

Melanjutkan kerjasama strategis bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melalui PT Garuda Sepak Bola Indonesia (GSI) sebagai air mineral resmi Tim Nasional Sepak Bola Indonesia,…

KAI Wisata Hadirkan Tarif Khusus Kereta Panoramic dan Priority

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:21 WIB

KAI Wisata Hadirkan Tarif Khusus Kereta Panoramic dan Priority Mulai Rp 100.000, Ini Syarat dan Daftarnya

Nikmati tarif khusus kereta Panoramic dan Priority mulai Rp 100.000 yang programnya diperpanjang dari KAI Wisata yang sebelumnya berlaku selama angkutan Lebaran 2025.

JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani Raih Gelar Kehormatan Grand Master dari Markas Taekwondo Dunia

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:20 WIB

JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani Raih Gelar Kehormatan Grand Master dari Markas Taekwondo Dunia

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., mendapat anugerah Gelar Kehormatan Grand Master Taekwondo (The Honorary 6th Dan) dari Kukkiwon,…

Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah dan Direktur Network and IT Solution Telkom Herlan Wijanarko saat pertemuan dengan Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengembangan Usaha, dan Kerja Sama UGM Dr. Danang Sri Hadmoko beserta jajaran

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:48 WIB

Kolaborasi Telkom dan UGM Kembangkan Inovasi Deteksi Gempa Guna Perkuat Mitigasi Bencana Nasional

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam mengembangkan sistem deteksi gempa berbasis Distributed Acoustic Sensing (DAS) atau Penginderaan…