Ahli Ungkap Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara dalam Sidang Kasus Korupsi Timah
Oleh : Nina Karlita | Selasa, 15 April 2025 - 16:04 WIB

Sidang kasus korupsi timah
INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017–2020, Alwin Akbar, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/4).
Persidangan kali ini menjadi sorotan publik setelah dua ahli yang dihadirkan menyebut adanya kekeliruan serius dalam perhitungan kerugian negara.
Salah satu saksi ahli, Gatot Supiartono, dosen Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan Indonesia sekaligus ahli audit keuangan negara, mengkritik perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia menilai metode yang digunakan tidak komprehensif, hanya mengacu pada harga pokok penjualan (HPP) tanpa mempertimbangkan komponen lainnya.
“Tidak cukup hanya pakai HPP. Harus dihitung juga komponen lain. Apalagi untuk kerugian lingkungan, harus nyata dan pasti. Kalau dana jaminan reklamasi belum dipakai, belum bisa dikatakan sebagai kerugian negara,” tegas Gatot di depan majelis hakim.
Lebih lanjut, Gatot menyebut BPKP terlalu cepat menyimpulkan seluruh transaksi ilegal sebagai kerugian total loss. Padahal, bila bijih timah diambil dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) sah atau berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah, maka transaksi tersebut seharusnya tidak dikategorikan ilegal.
Sementara itu, ahli hukum pertambangan dan administrasi negara dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Tri Hayati, S.H., M.H., menyoroti pemahaman keliru tentang legalitas kegiatan tambang. Ia menegaskan bahwa PT Timah sebagai BUMN justru menjalankan fungsi negara dalam menertibkan tambang ilegal melalui program kemitraan.
“PT Timah tidak bisa dianggap mencuri di tanah sendiri. Justru mereka menjalankan mandat negara dengan menggandeng perusahaan untuk menyalurkan aktivitas tambang rakyat lewat mekanisme SPK,” ujar Prof. Tri Hayati.
Ia juga menekankan bahwa praktik sewa-menyewa smelter dalam industri pertambangan bukanlah tindakan ilegal selama dilakukan berdasarkan perjanjian konsesi dan bertujuan untuk efisiensi produksi.
Mengenai kerusakan lingkungan, ia menegaskan bahwa tambang memang membawa dampak, namun hal itu sudah diantisipasi melalui sistem jaminan reklamasi (jamrek).
“Kalau tidak mau ada dampak lingkungan, ya jangan menambang. Tapi tambang itu dijamin UUD 1945 Pasal 33 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Alwin Akbar didakwa terlibat dalam pengakomodasian penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Ia diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak termasuk Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin.
Baca Juga
Menperin Agus Akan Tempuh Jalur Hukum Imbas Fitnah Koordinator LSPI
Kasus TPKS Kapolres Ngada, LPSK Harapkan Evaluasi Penanganan Sejumlah…
Kemkomdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum Proyek PDNS
Revisi KUHAP Tegaskan Peran Jaksa sebagai Dominus Litis, Ini Kata…
Tuntaskan Kasus SPK Fiktif, Kemenperin Laporkan LHS ke Bareskrim…
Industri Hari Ini

Jumat, 18 April 2025 - 18:48 WIB
PropertyGuru Indonesia Property Awards 2025 Resmi Diluncurkan
PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-11 Diluncurkan dengan CEO & Leaders For yang Mendefinisikan Kembali Keunggulan Real Estate dan Tren Investasi.

Jumat, 18 April 2025 - 17:19 WIB
Dana Aman, Transaksi Non-tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar
Jakarta – Bank DKI memastikan layanan transaksi non-tunai bagi penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap berjalan normal, khususnya untuk transaksi menggunakan mesin Electronic…

Jumat, 18 April 2025 - 16:58 WIB
Telkom Indonesia Dukung Pertumbuhan Bisnis Swasta Lewat Data Center NeutraDC Nxera Batam,
NeutraDC Nxera Batam merupakan bagian dari ekosistem data center Telkom Indonesia, setelah sebelumnya menghadirkan Hyperscale Data Center di Cikarang melalui anak perusahaan Telkom, yaitu PT…

Jumat, 18 April 2025 - 16:44 WIB
Investasi Rp 3 Triliun, Xerana Resort Segera Dibangun di Pantai Pengantap Sekotong Lombok
Dengan luas kawasan 21 Hektar rencana akan di bangun Xerana Resort yang memiliki 57 unit Luxury Villa Mewah dengan investasi sekitar Rp 3 Triliun di Pantai Pengantap, Sekotong, Lombok Barat,…

Jumat, 18 April 2025 - 16:25 WIB
Waduh Bahaya! Perang Tarif Diproyeksi Bakal Tumbangkan 1,2 Juta Pekerja
Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyatakan ada 1,2 juta pekerja di Tanah Air yang berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja…
Komentar Berita