Ahli Ungkap Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara dalam Sidang Kasus Korupsi Timah

Oleh : Nina Karlita | Selasa, 15 April 2025 - 16:04 WIB

Sidang kasus korupsi timah
Sidang kasus korupsi timah

INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017–2020, Alwin Akbar, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/4).

Persidangan kali ini menjadi sorotan publik setelah dua ahli yang dihadirkan menyebut adanya kekeliruan serius dalam perhitungan kerugian negara.

Salah satu saksi ahli, Gatot Supiartono, dosen Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan Indonesia sekaligus ahli audit keuangan negara, mengkritik perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia menilai metode yang digunakan tidak komprehensif, hanya mengacu pada harga pokok penjualan (HPP) tanpa mempertimbangkan komponen lainnya.

“Tidak cukup hanya pakai HPP. Harus dihitung juga komponen lain. Apalagi untuk kerugian lingkungan, harus nyata dan pasti. Kalau dana jaminan reklamasi belum dipakai, belum bisa dikatakan sebagai kerugian negara,” tegas Gatot di depan majelis hakim.

Lebih lanjut, Gatot menyebut BPKP terlalu cepat menyimpulkan seluruh transaksi ilegal sebagai kerugian total loss. Padahal, bila bijih timah diambil dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) sah atau berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah, maka transaksi tersebut seharusnya tidak dikategorikan ilegal.

Sementara itu, ahli hukum pertambangan dan administrasi negara dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Tri Hayati, S.H., M.H., menyoroti pemahaman keliru tentang legalitas kegiatan tambang. Ia menegaskan bahwa PT Timah sebagai BUMN justru menjalankan fungsi negara dalam menertibkan tambang ilegal melalui program kemitraan.

“PT Timah tidak bisa dianggap mencuri di tanah sendiri. Justru mereka menjalankan mandat negara dengan menggandeng perusahaan untuk menyalurkan aktivitas tambang rakyat lewat mekanisme SPK,” ujar Prof. Tri Hayati.

Ia juga menekankan bahwa praktik sewa-menyewa smelter dalam industri pertambangan bukanlah tindakan ilegal selama dilakukan berdasarkan perjanjian konsesi dan bertujuan untuk efisiensi produksi.

Mengenai kerusakan lingkungan, ia menegaskan bahwa tambang memang membawa dampak, namun hal itu sudah diantisipasi melalui sistem jaminan reklamasi (jamrek).

“Kalau tidak mau ada dampak lingkungan, ya jangan menambang. Tapi tambang itu dijamin UUD 1945 Pasal 33 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Alwin Akbar didakwa terlibat dalam pengakomodasian penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Ia diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak termasuk Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

dari kiri: : Jules Kay, General Manager, PropertyGuru Asia Property Awards and Events; Marine Novita, Presiden Direktur MilikRumah.com; Vivin Harsanto, Executive Director/Head of Growth JLL Indonesia; Sri Haryati, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan; Rakhmat Yulianto, Direktur Pengembangan Promosi; Winston Lee, CEO & Co-Founder MilikRumah.com; Rio Kondo, Vice President Development Indonesia and Malaysia, ACCOR.

Jumat, 18 April 2025 - 18:48 WIB

PropertyGuru Indonesia Property Awards 2025 Resmi Diluncurkan

PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-11 Diluncurkan dengan CEO & Leaders For yang Mendefinisikan Kembali Keunggulan Real Estate dan Tren Investasi.

Dana Aman, Transaksi Non-tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar

Jumat, 18 April 2025 - 17:19 WIB

Dana Aman, Transaksi Non-tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar

Jakarta – Bank DKI memastikan layanan transaksi non-tunai bagi penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap berjalan normal, khususnya untuk transaksi menggunakan mesin Electronic…

Telkom Indonesia kenalkan Data Center NeutraDC Nxera Batam

Jumat, 18 April 2025 - 16:58 WIB

Telkom Indonesia Dukung Pertumbuhan Bisnis Swasta Lewat Data Center NeutraDC Nxera Batam,

NeutraDC Nxera Batam merupakan bagian dari ekosistem data center Telkom Indonesia, setelah sebelumnya menghadirkan Hyperscale Data Center di Cikarang melalui anak perusahaan Telkom, yaitu PT…

Xerana Resort menawarkan pengalaman menginap eksklusif di Pantai Pengantap, Lombok Barat.

Jumat, 18 April 2025 - 16:44 WIB

Investasi Rp 3 Triliun, Xerana Resort Segera Dibangun di Pantai Pengantap Sekotong Lombok

Dengan luas kawasan 21 Hektar rencana akan di bangun Xerana Resort yang memiliki 57 unit Luxury Villa Mewah dengan investasi sekitar Rp 3 Triliun di Pantai Pengantap, Sekotong, Lombok Barat,…

Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Jumat, 18 April 2025 - 16:25 WIB

Waduh Bahaya! Perang Tarif Diproyeksi Bakal Tumbangkan 1,2 Juta Pekerja

Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyatakan ada 1,2 juta pekerja di Tanah Air yang berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja…