Menjawab Kekhawatiran Publik, Pemerintah Susun RPP Perlindungan Anak di Ruang Digital
Oleh : Kormen Barus | Kamis, 27 Februari 2025 - 07:44 WIB

Ilustrasi penetrasi internet kepada anak. (NurPhoto via Getty Images)
INDUSTRY.co.id, Jakarta– Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital untuk menjawab kekhawatiran publik terkait meningkatnya risiko dunia maya bagi anak-anak. RPP itu bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, memastikan anak-anak terlindungi dari konten berbahaya, serta mendorong pemanfaatan teknologi secara produktif.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penyusunan RPP itu merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang menginginkan perlindungan lebih kuat terhadap anak-anak di era digital.
"Regulasi ini hadir bukan hanya sebagai kebijakan pemerintah, tetapi sebagai bentuk nyata respons terhadap kegelisahan orang tua, pendidik, dan komunitas digital yang menginginkan lingkungan online yang lebih aman bagi anak-anak," ujar Meutya dalam peringatan Safer Internet Day di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024, sekitar 40 persen anak usia 5--12 tahun di Indonesia telah mengakses internet dengan durasi 4--6 jam per hari. Sayangnya, sebagian besar waktu tersebut dihabiskan untuk konten hiburan atau permainan. Bahkan, laporan ECPAT Indonesia dan Komnas Perlindungan Anak 2023 mencatat lebih dari 15 ribu anak menjadi korban eksploitasi seksual daring, sementara 440 ribu anak usia 10-20 tahun terjerat judi online.
"Ini bukan sekadar angka statistik, tetapi gambaran nyata yang mengancam masa depan generasi muda kita. RPP ini adalah langkah awal, tetapi upaya perlindungan anak di ruang digital memerlukan keterlibatan penuh dari masyarakat," tambah Meutya.
Tiga Pilar Perlindungan Anak di Ruang Digital
RPP Perlindungan Anak di Ruang Digital akan mengatur tiga aspek utama. Pertama, verifikasi usia dan kepemilikan akun digital. Platform digital wajib menerapkan mekanisme verifikasi usia untuk memastikan anak-anak tidak mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Kedua, pembatasan konten berisiko. Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap konten berbahaya, termasuk pornografi, kekerasan, perjudian online, dan eksploitasi anak.
Ketiga, peningkatan literasi digital. Pendampingan orang tua, guru untuk edukasi bagi anak-anak akan menjadi kunci utama dalam membangun budaya digital yang sehat.
Meutya menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa edukasi dan literasi digital yang kuat.
"Kami mengajak orang tua, guru, dan komunitas untuk ikut serta dalam membangun budaya literasi digital yang sehat di rumah dan sekolah. Anak-anak harus diajarkan untuk memilah, memilih, dan menggunakan teknologi dengan bijak," ungkapnya.
Sebagai bagian dari penyusunan regulasi ini, Kementerian Komunikasi dan Digital membuka forum konsultasi publik untuk mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk orang tua, akademisi, LSM, dan pelaku industri digital.
"Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar melindungi anak-anak dan dapat diterapkan secara efektif. Oleh karena itu, kami mengundang seluruh masyarakat untuk memberikan masukan melalui platform konsultasi publik yang akan dibuka mulai Maret 2025," ujar Meutya.
Pemerintah juga mendorong kerja sama dengan platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Meta untuk memastikan penerapan regulasi itu berjalan dengan baik.
Di era digital, anak-anak harus didorong untuk menjadi kreator teknologi, bukan hanya konsumen. Meutya menegaskan pentingnya memanfaatkan internet sebagai alat inovasi dan pembelajaran.
"Kita ingin anak-anak Indonesia tidak hanya mengonsumsi konten, tetapi juga berkreasi dan berinovasi. Internet harus menjadi jembatan menuju masa depan yang lebih cerah, bukan sekadar tempat hiburan tanpa arah," kata Meutya.
Dengan langkah itu, Indonesia tidak hanya membangun regulasi, tetapi juga menegaskan komitmen nasional untuk menjaga masa depan generasi digital.
Baca Juga
Senyum Bahagia Anak—Anak Jalanan, Saat Menerima 623 Paket Sembako…
Pencemaran dan Defisit Air di Jawa Jadi Tantangan Besar Penyediaan…
KWI Buka Puasa Bersama Hj Shinta Nuriyah dan Anak-Anak Yatim
BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag: Program Hutan Wakaf…
Industri Hari Ini

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:29 WIB
Serikat Karyawan Garuda Indonesia Sampaikan Sikap Internal Tetap Jamin Kelancaran Penerbangan di Lebaran
Sekretariat Bersama Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., yang terdiri dari Asosiasi Pilot Garuda (APG), Serikat Karyawan Garuda Indonesia (SEKARGA), dan Ikatan Awak Kabin Garuda…

Jumat, 28 Maret 2025 - 05:25 WIB
Terbitkan SE Menperin 2/2025, Kemenperin Minta Perusahaan Industri Segera Lapor Data Emisi
Kementerian Perindustrian berkomitmen mengakselerasi pelaksanaan kebijakan dekarbonisasi industri serta pengendalian emisi industri di Indonesia. Hal ini untuk memperbaiki dan menjaga kualitas…

Jumat, 28 Maret 2025 - 05:02 WIB
Indibiz Berangkatkan Pelanggan Setia dalam Program Mudik Gratis BUMN 2025
Indibiz kembali menghadirkan program mudik gratis bagi pelanggan setianya dalam rangka mendukung kelancaran perjalanan Lebaran 2025.

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:35 WIB
Keren! Pasca Diakuisisi dari Crown Group, One Global Gallery Milik Iwan Sunito Catat Kinerja Gemilang
Setelah mengakuisisi dari Crown Group pada akhir tahun 2024 senilai Rp218 miliar, pusat perbelanjaan The Grand Eastlakes yang kini berganti nama menjadi One Global Galery menunjukan kinerja…

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:43 WIB
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Imbau Pengelola Destinasi Wisata Patuhi Aturan Perizinan
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata untuk mematuhi setiap aturan yang berlaku dan memenuhi semua perizinan pembangunan tempat wisata yang…
Komentar Berita