INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kalangan industri tekstil meminta pemerintah untuk lebih serius menanggulangi importasi dan peredaran barang impor ilegal yang selama ini menjadi penyebab utama keterpurukan sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redam Gita Wirawasta menyatakan bahwa ketidakseriusan pemerintah dalam menanggulangi importasi dan peredaran barang impor ilegal telah menyebabkan puluhan pabrik gulung tikar dan ratusan ribu karyawan di PHK.
“Untuk itu, kami kembali meminta pemerintah khususnya Kementerian/Lembaga yang berada dalam lingkup Koordinator Perekonomian untuk bekerja serius memperbaiki sitiasi ini,” kata Redma di Jakarta, akhir pekan kemarin.
APSyFI mengusulkan agar aturan terkait Label, SNI dan K3L untuk barang impor diberlakukan pengawasan border. Pasalnya, post border Kementerian Perdagangan (Kemendag) sangat kesulitan untuk mengawasi barang yang sudah beredar di pasar.
Meski demikian, APSyFI memahami bahwa hal ini akan menjadi beban kerja tambahan bagi aparat Bea Cukai dipelabuhan di tengah kinerjanya yang dinilai buruk karena banyaknya barang impor ilegal yang justru masuk lewat pelabuhan besar.
“Tapi, demi NKRI ya memang harus begitu, kalau Bea Cukai tidak mampu bekerja, lebih baik dibekukan saja dan wewenangnya digantikan oleh Surveyor dengan skema Pre-Shipment Inspection seperti tahun 1985,” tegas Redma.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiawan. Menurutnya, selain buruknya kinerja Bea Cukai yang menjadi penyebab utama barang impor ilegal masuk membanjiri pasar domestik, lemahnya penegakan hukum dan penerbitan di pasar juga menyebabkan barang ilegal ini sangat leluasa diperdagangkan.
Bahkan, lanjutnya, seringkali penegakkan hukum yang ditangani oleh pihak Kepolisian justru tajam ke dalam.
“Terkait peratural Label, SNI hingga K3L ini yang lebih ditekan justru produk dalam negeri, karena aparat dapat dengan mudah mendapatkan lokasi produsennya, kalau untuk barang impor, distributor dan pedagangnya pun tidak pernah ditindak,” jelas Nandi.
Nandi menyebut bahwa penindakan hukum yang tebang pilih ini menjadikan Indonesia sebagai surganya barang impor ilegal.
“Kita sebagai produsen harus bayar pajak, dari PPN bahan baku sampai PPN penjualan, barang-barang impor ini dijual tanpa PPN, maka sah bahwa barang-barang impor ilegal ini memang dimanjakan oleh aparat dan birokrasi kita sendiri,” katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI), Ardiman Pribadi meminta pemerintah untuk lebih serius menegakan aturan kewajiban penggunaan label berbahasa Indonesia dan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib.
Menurutnya, aturan ini sangat berguna bagi konsumen untuk mengetahui spesifikasi dan kualitas barang yang dibelinya, sehingga bisa dengan tepat melakukan pemeliharaannya.
“Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2021 tentang kewajiban semua jenis pakaian dan kain yang beredar mencantumkan label berbahasa Indonesia. Kewajiban ini sebenarnya pertama kali berlaku di tahun 2015, tapi sudah 10 tahun ini hampir sama sekali tidak ada upaya untuk menegakannya,” ungkap Ardiman.
Berdasarkan pantauan YKTI, hanya sekitar 30% barang yang mengikuti aturan label berbahasa Indonesia di pasar.
“Pelanggaran paling tinggi di pasar online, 90% barangnya tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, sebagia besar berbahasa Inggris, ada juga menggunakan karakter huruf China, Thailand, Korea hingga Jepang. Jadi, konsumen tidak tahun informasi barang yang dibelinya,” paparnya.
Perhatian khusus diminta YKTI terkait SNI wajib pakaian bayi. Pasalnya, ini menyangkut dengan kesehatan bayi dan tumbuh kembang anak-anak Indonesia.
“Penegakan hukum SNI pakaian bayi sangat parah, bahkan yang terang-terangan dijual online tanpa SNI pun tidak pernah ditindak,” tutup Ardiman.