Ekosistem Tekstil Minta Pemerintah Serius Tindak Impor Ilegal: Hukum Jangan Tajam Kedalam

Oleh : Ridwan | Senin, 10 Februari 2025 - 09:12 WIB

Ilustrasi produk tekstil impor
Ilustrasi produk tekstil impor

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kalangan industri tekstil meminta pemerintah untuk lebih serius menanggulangi importasi dan peredaran barang impor ilegal yang selama ini menjadi penyebab utama keterpurukan sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redam Gita Wirawasta menyatakan bahwa ketidakseriusan pemerintah dalam menanggulangi importasi dan peredaran barang impor ilegal telah menyebabkan puluhan pabrik gulung tikar dan ratusan ribu karyawan di PHK.

“Untuk itu, kami kembali meminta pemerintah khususnya Kementerian/Lembaga yang berada dalam lingkup Koordinator Perekonomian untuk bekerja serius memperbaiki sitiasi ini,” kata Redma di Jakarta, akhir pekan kemarin.

APSyFI mengusulkan agar aturan terkait Label, SNI dan K3L untuk barang impor diberlakukan pengawasan border. Pasalnya, post border Kementerian Perdagangan (Kemendag) sangat kesulitan untuk mengawasi barang yang sudah beredar di pasar.

Meski demikian, APSyFI memahami bahwa hal ini akan menjadi beban kerja tambahan bagi aparat Bea Cukai dipelabuhan di tengah kinerjanya yang dinilai buruk karena banyaknya barang impor ilegal yang justru masuk lewat pelabuhan besar.

“Tapi, demi NKRI ya memang harus begitu, kalau Bea Cukai tidak mampu bekerja, lebih baik dibekukan saja dan wewenangnya digantikan oleh Surveyor dengan skema Pre-Shipment Inspection seperti tahun 1985,” tegas Redma.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiawan. Menurutnya, selain buruknya kinerja Bea Cukai yang menjadi penyebab utama barang impor ilegal masuk membanjiri pasar domestik, lemahnya penegakan hukum dan penerbitan di pasar juga menyebabkan barang ilegal ini sangat leluasa diperdagangkan.

Bahkan, lanjutnya, seringkali penegakkan hukum yang ditangani oleh pihak Kepolisian justru tajam ke dalam.

“Terkait peratural Label, SNI hingga K3L ini yang lebih ditekan justru produk dalam negeri, karena aparat dapat dengan mudah mendapatkan lokasi produsennya, kalau untuk barang impor, distributor dan pedagangnya pun tidak pernah ditindak,” jelas Nandi.

Nandi menyebut bahwa penindakan hukum yang tebang pilih ini menjadikan Indonesia sebagai surganya barang impor ilegal. 

“Kita sebagai produsen harus bayar pajak, dari PPN bahan baku sampai PPN penjualan, barang-barang impor ini dijual tanpa PPN, maka sah bahwa barang-barang impor ilegal ini memang dimanjakan oleh aparat dan birokrasi kita sendiri,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI), Ardiman Pribadi meminta pemerintah untuk lebih serius menegakan aturan kewajiban penggunaan label berbahasa Indonesia dan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib.

Menurutnya, aturan ini sangat berguna bagi konsumen untuk mengetahui spesifikasi dan kualitas barang yang dibelinya, sehingga bisa dengan tepat melakukan pemeliharaannya.

“Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2021 tentang kewajiban semua jenis pakaian dan kain yang beredar mencantumkan label berbahasa Indonesia. Kewajiban ini sebenarnya pertama kali berlaku di tahun 2015, tapi sudah 10 tahun ini hampir sama sekali tidak ada upaya untuk menegakannya,” ungkap Ardiman. 

Berdasarkan pantauan YKTI, hanya sekitar 30% barang yang mengikuti aturan label berbahasa Indonesia di pasar. 

“Pelanggaran paling tinggi di pasar online, 90% barangnya tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, sebagia besar berbahasa Inggris, ada juga menggunakan karakter huruf China, Thailand, Korea hingga Jepang. Jadi, konsumen tidak tahun informasi barang yang dibelinya,” paparnya.

Perhatian khusus diminta YKTI terkait SNI wajib pakaian bayi. Pasalnya, ini menyangkut dengan kesehatan bayi dan tumbuh kembang anak-anak Indonesia. 

“Penegakan hukum SNI pakaian bayi sangat parah, bahkan yang terang-terangan dijual online tanpa SNI pun tidak pernah ditindak,” tutup Ardiman.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wahana Musik Indonesia (WAMI) paparkan laporannya telah mendistribusikan royalti periode kedua tahun 2025.

Sabtu, 19 Juli 2025 - 00:12 WIB

WAMI Distribusikan Royalti Periode 2, Melly Goeslaw Terima Rp 262 Juta, Sal Priadi Rp 114 Juta

WAMI mendistribusikan royalti periode kedua tahun 2025. Melly Goeslaw terima Rp 262 juta, dan pendatang baru Sal Priadi langsung kantongi Rp 114 juta.

Nakamichi luncurkan DVR canggih ND52 dan ND54

Jumat, 18 Juli 2025 - 23:26 WIB

Nakamichi Luncurkan DVR Canggih ND52 dan ND54, Rekam Setiap Detik Perjalanan Tanpa Terlewat

Nakamichi resmi meluncurkan dashcam pintar ND52 dan ND54 dengan fitur 4K, night vision, dan proteksi 24 jam. Hadir untuk menjawab kebutuhan keamanan dan dokumentasi selama berkendara.

Konferensi pers GIIAS 2025

Jumat, 18 Juli 2025 - 23:05 WIB

Kemudahan Akses Tol dan Area Parkir Jadi Fokus GIIAS 2025 di ICE BSD

GIIAS 2025 di ICE BSD siap menyambut pengunjung dengan akses tol yang mudah dan area parkir luas terintegrasi shuttle bus.

PT Bangkit Lakuliner Indonesia dan PT Ragam Pangan Madani Berikan Klarifikasi Bersama Terkait Perkara Usaha Secara Damai

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:56 WIB

PT Bangkit Lakuliner Indonesia dan PT Ragam Pangan Madani Sepakati Penyelesaian Damai Terkait Perselisihan Usaha

PT Bangkit Lakuliner Indonesia (PT BLI) dan PT Ragam Pangan Madani (PT RPM) memberikan klarifikasi bersama atas isu kerja sama bisnis yang beredar. Perselisihan diselesaikan secara damai tanpa…

MSIG Life meluncurkan asuransi jiwa SECURE.

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:47 WIB

MSIG Life Luncurkan SECURE, Produk Asuransi Pertama di Indonesia yang Berikan Manfaat Pasti untuk Penyakit Kritis dan Tambahan 100% di Akhir Polis

MSIG Life meluncurkan SECURE, asuransi jiwa pertama di Indonesia yang berikan manfaat pasti untuk penyakit kritis, kematian, serta tambahan 100% uang pertanggungan di akhir masa polis.