Tak Ada Kompromi! Kemenperin Pecat LHS Oknum Pembuat SPK Fiktif
Oleh : Candra Mata | Selasa, 14 Januari 2025 - 09:17 WIB

Kementerian Perindustrian. (Fofo: kemenperin.go.id)
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian sudah menindak tegas oknum ASN berinisial LHS yang membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada tahun 2023. Tindakan tegas tersebut berupa pencopotan dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pemecatan sebagai ASN Kemenperin. Keputusan ini dibuat setelah Kemenperin melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum tersebut.
“Kami telah mencopot yang bersangkutan dari jabatan dan memecatnya karena terbukti membuat Surat Perintah kerja (SPK) fiktif saat menjabat sebagai PPK di Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/1).
LHS diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikannya sebagai PPK untuk membuat SPK fiktif, menerima dana dari vendor, wakil investor atau investor, dan menggunakan dana tersebut untuk melaksanakan kegiatan yang seakan-akan merupakan kegiatan resmi Kemenperin. “Bahkan setelah diberhentikan sebagai PPK pun, yang bersangkutan masih membuat SPK lagi yang tentu saja tidak sah. Hal ini jelas mengindikasikan adanya niatan jahat atau melawan hukum oleh yang bersangkutan,” imbuh Febri.
Adapun, pada masa jabatannya, LHS bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai bagian tata kelola anggaran/keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kemenperin selama ini tidak tinggal diam, sudah juga melakukan investigasi internal pada Februari 2024 dan telah mencopot jabatan dan memecat yang bersangkutan agar tidak merugikan masyarakat lebih luas,” jelasnya.
Terkait dengan tuduhan bahwa bahwa Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasmita dianggap memberi perintah pada oknum ASN tersebut untuk membuat SPK fiktif, Febri menjelaskan bahwa pendelegasian kewenangan pengelolaan anggaran dari Menteri Perindustrian sebagai Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran atau pengangkatan yang bersangkutan sebagai PPK di Direktorat Kimia Hilir, Ditjen IKFT telah sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan yang bersangkutan ditujukan untuk tugas sebagai PPK dalam pengelolaan anggaran pada Direktorat Kimia Hilir dan bukan memberi kewenangan atau tugas membuat SPK fiktif.
“Tuduhan terhadap Menperin adalah tuduhan tidak benar. Perbuatan oknum ASN tersebut merupakan perbuatan pribadi tanpa ada perintah dari Menteri Perindustrian. Silakan ungkap bukti atas tuduhan tersebut. Kalau tidak ada bukti maka kami mempertimbangkan proses hukum atas pihak-pihak yang melontarkan tuduhan yang tidak benar tersebut,” tegas Febri.
Pengembalian uang
Jubir Kemenperin menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian tidak akan mengganti uang yang telah ditransfer atau diberikan langsung oleh vendor atau wakil investor pada oknum ASN tersebut. Hal ini karena pada dasarnya kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam SPK fiktif tersebut tidak ada dalam anggaran Kemenperin. “Artinya, tidak ada alokasi anggaran untuk ‘kegiatan-kegiatan’ tersebut dalam anggaran Kemenperin, sehingga atas dasar apa kami membayarnya?” ujarnya.
Febri menambahkan, kasus dugaan SPK fiktif juga telah masuk dalam proses penyidikan penegak hukum atas beberapa laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan, penggelapan, dan tidak pidana pencucian uang. “Penegak hukum perlu mengusut tuntas dugaan "penipuan dan penggelapan" ini terutama asal muasal uang dan modus operandi, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” Febri menjelaskan.
Sesuai hasil pemeriksaan internal, diketahui seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023. "Sehingga tidak benar tuduhan bahwa ada koordinasi gelap di internal Kemenperin tentang penerbitan SPK tersebut, karena SPK fiktif merupakan dokumen yang dipalsukan atau direkayasa," jelas Febri.
Kemenperin terus mengimbau masyarakat, termasuk para penyedia jasa, untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Baca Juga
Warga Madiun Dipenjara Akibat Gadaikan Mobil Kredit, Ini Risikonya!
Kasus SPK Fiktif, Kemenperin Endus Ada Dugaan Penyuapan, Penggelapan,…
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Harus Mempertegas Pemisahan Fungsi…
R Haidar Alwi: Legalisasi Penyimpangan Kewenangan Jaksa Melalui Revisi…
Misteri Liu Xiaodong Diduga Dalang Tambang Ilegal Senilai Rp1,02…
Industri Hari Ini

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:01 WIB
Mandiri Investment Forum 2025: Strategi Investasi dan Inovasi untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan di Indonesia
Bank Mandiri kembali menggelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025, forum investasi terbesar di Indonesia yang telah memasuki tahun ke-14 penyelenggaraannya. Tahun ini, MIF mengangkat tema “Nourishing…

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:00 WIB
Jadi Pionir! Toyota Resmikan Pengisian Bahan Bakar Hydrogen di Karawang Senilai Rp35 Miliar
Toyota Indonesia secara resmi meluncurkan fasilitas Hydrogen Refueling System (HRS) di Karawang, Jawa Barat, Selasa 11 Februari 2025. Fasilitas HRS ini memiliki dua tipe sistem tekanan…

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:09 WIB
BigSocial Beri Solusi Digital Berbasis AI Untuk Pengembangan Bisnis
Perkembangan teknologi yang pesat saat ini membuat data di sosial media telah menjadi “harta karun” bagi perusahaan dan instansi yang ingin lebih dekat dengan audiens mereka. Namun, memahami…

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:54 WIB
Intip Potensi Masa Depan PEPE dan SOL
Meme coin dalam industri crypto sungguh luar biasa. Mulai dari Dogecoin hingga Shiba Inu, selalu ada koin baru yang menjadi sorotan dan menarik perhatian komunitas crypto. Salah satunya adalah…

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:43 WIB
Program 3 Juta Rumah, Erick Thohir Ingin Private Sector dan BUMN Bekerja Secara Transparan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan kerja sama antara BUMN dan sektor swasta dalam mendukung program tiga juta rumah, bukan hanya soal percepatan pembangunan,…
Komentar Berita