Apindo Buka Suara Terkait Putusan MK Soal Upah: Jangan Adu Dunia Usaha dengan Pekerja

Oleh : Ridwan | Jumat, 08 November 2024 - 06:45 WIB

Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam (Foto: Ridwan/Industry.co.id)
Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami juga berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan ketetapan hukum yang berlaku sejak dikeluarkannya keputusan MK tersebut," jelas Bob Azam di Jakarta (7/11).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 31 Oktober 2024, mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait 21 tuntutan norma dalam UU Cipta Kerja.

Dari tuntutan tersebut, terdapat 71 poin yang terdiri dari tujuh klaster, yaitu mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah dan upah minimum, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK). 

Hal ini berdampak pada penghapusan klaster Ketenagakerjaan di Undang-Undang Cipta Kerja yang membuat Pemerintah harus menetapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu dua tahun.

Menurut Bob Azam, putusan MK tersebut memunculkan perubahan atas UU Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu klaster UU Cipta Kerja.

"Perubahan ini merupakan pergantian ke-empat aturan ketenagakerjaan yang terjadi dalam sepuluh tahun terakhir. Dan terus terang kami sangat kecewa," terangnya.

Dia menyebut bahwa UU Ketenagakerjaan seharusnya melindungi pekerja dan dunia usaha serta memberikan jaminan bagi investasi yang menciptakan lapangan pekerjaan baru. 

"Namun, dengan kerap bergantinya regulasi, justru menimbulkan ketidakpastian dan bahkan dapat berujung pada hilangnya lapangan pekerjaan. Padahal, Indonesia menbutuhkan setidaknya 3 juta lapangan pekerjaan baru di setiap tahunnya," papar Bob Azam.

Dirinya mengungkapkan bahwa Judicial review UU Cipta Kerja menimbulkan perubahan yang signifikan khususnya dalam penentuan upah minimum yang ditentukan berdasarkan sektoral. Menurut Bob Azam, sektor padat karya menjadi sektor yang paling terdampak atas perubahan aturan upah minimum tersebut.

"Oleh karena itu, penentuan upah minimum pun hendaknya memperhatikan perbedaan karakteristik sektor padat karya dan non padat karya," jelasnya.

Lebih lanjut, Bob menyebut bahwa penetapan upah minimum yang tinggi akan menyulitkan perusahaan dalam menyusun struktur upah yang proporsional dan mencerminkan produktivitas pekerja serta kepastian keuangan pengusaha.

Oleh karena itu, Apindo berharap dapat dilibatkan secara intensif dalam seluruh proses pembahasan aturan ketenagakerjaan agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat merespons kepentingan dunia usaha dan mendukung terciptanya iklim kondusif bagi perkembangan industri dan ketenagakerjaan di Indonesia.

Menurut Bob, Apindo tidak anti kenaikan upah dan kesejahteran buruh. Namun, kesejahteraan itu harus dibarengi dengan kenaikan produktivitas.

Apindo juga menolak perusahaan diadu dengan pekerjanya dalam masalah upah.

"Masalah upah harusnya diselesaikan di level perusahaan. Upah minimum itu untuk masa kerja 0-1 tahun. Di negara lain tidak ada itu upah minimum,” tutupnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pelepasan Reward Ibadah Umrah Keluarga Besar PT PNM 2024

Senin, 09 Desember 2024 - 20:35 WIB

PNM Berangkatkan Nasabah Mekaar Terbaik Ibadah Umrah

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali memberangkatkan nasabah PNM Mekaar terbaik untuk menunaikan ibadah umrah. Peserta yang diberangkatkan adalah nasabah program PNM Mekaar yang telah…

Diesel Exhaust Fluid

Senin, 09 Desember 2024 - 20:17 WIB

Pertamina Lubricants Luncurkan Diesel Exhaust Fluid, Bikin Kendaraan Diesel Makin Ramah Lingkungan

PT Pertamina Lubricants (PTPL) secara resmi memperkenalkan produk inovasi hijau terbarunya, Diesel Exhaust Fluid (DEF), cairan saringan diesel berbahan dasar urea yang tidak berwarna, tidak…

Direktur Wholesale & International Service Bogi Witjaksono (Paling Kiri), Direktur Eksekutif Citra Connect & NDP Marco Bardelli (Kedua dari Kiri), CEO Telin Budi Satria Dharma Purba (Kedua dari Kanan), Chief of Product Telin Azmal Yahya (Paling Kanan).

Senin, 09 Desember 2024 - 20:01 WIB

Kolaborasi Telin dan Citra Connect Perkuat Ekonomi Digital Indonesia

Pada acara ITW Asia 2024, PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), anak perusahaan dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), mengumumkan kemitraannya dengan PT Citranet Sarana…

Ilustrasi pendidikan di luar negeri

Senin, 09 Desember 2024 - 18:50 WIB

Sun Life Indonesia Hadirkan X-Tra Proteksi Cermat USD, Solusi Finansial Pendidikan Anak di Luar Negeri

PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia) bersama PT Bank CIMB Niaga Tbk melalui kemitraan bancassurance meluncurkan produk asuransi X-Tra Proteksi Cermat USD.

PERURI meraih dua penghargaan bergengsi di ajang TOP Digital Awards 2024.

Senin, 09 Desember 2024 - 15:58 WIB

PERURI Raih Dua Penghargaan Bergengsi di TOP Digital Awards 2024

Pencapaian ini semakin menegaskan posisi PERURI sebagai perusahaan teknologi berkeamanan tinggi yang memimpin industri percetakan uang dan keamanan digital.