Serius Jamin Ketahanan Energi, Pemerintah Terbitkan Perpres Cadangan Penyangga Energi
Oleh : Kormen Barus | Sabtu, 07 September 2024 - 10:05 WIB

Serius Jamin Ketahanan Energi, Pemerintah Terbitkan Perpres Cadangan Penyangga Energi
INDUSTRY.co.id, Jakarta-Pemerintah Indonesia semakin serius dalam upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Hal ini dibuktikan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Penandatanganan Perpres ini menandai langkah konkret pemerintah dalam memastikan ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menyampaikan bahwa Perpres CPE ini akan menjadi payung hukum bagi upaya pemerintah dalam membangun dan mengelola cadangan energi yang memadai.
"Tujuannya, untuk menjamin ketahanan energi nasional dan memberikan arah bagi Pemerintah dalam melaksanakan penyediaan CPE," ungkap Djoko saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/9).
Pemerintah menyadari pentingnya memiliki cadangan energi yang cukup untuk menangani risiko seperti fluktuasi harga minyak global, bencana alam, atau gangguan pasokan. Oleh karena itu, pemerintah akan secara aktif melakukan berbagai upaya untuk membangun dan mengelola cadangan energi secara efektif dan efisien melalui Perpres ini.
Secara umum, peraturan ini memuat pengaturan jenis, jumlah, waktu dan lokasi CPE, pengelolaan CPE, pendanaan CPE serta pembinaan dan pengawasan CPE.
"Pengaturan CPE dilakukan oleh DEN. Sedangkan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Menteri ESDM, dan dapat mengikutsertakan Badan Usaha yang memiliki izin usaha di bidang energi," lanjut Djoko.
Djoko menerangkan, jenis CPE yang diatur dalam Perpres tersebut meliputi minyak bumi, BBM jenis bensin, dan LPG dengan mempertimbangkan peran strategis dalam konsumsi nasional dan sumber perolehan yang berasal dari impor. Jumlah CPE BBM jenis bensin (gasoline) sejumlah 9,64 juta barel, Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 ribu metrik ton dan minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.
"Penyediaan CPE dilakukan secara bertahap sampai kurun waktu tahun 2035, sesuai kemampuan keuangan negara," terangnya
Djoko menambahkan bahwa lokasi CPE harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan. Ini termasuk geologi, kemudahan distribusi, rencana tata ruang, lingkungan, infrastruktur, kemungkinan krisis energi dan/atau darurat energi, dan faktor lainnya.
"Penentuan lokasi CPE diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Anggota DEN. Lokasinya mengoptimalkan infrastruktur energi yang telah ada. Apabila tidak mencukupi dapat dilakukan penyediaan infrastruktur baru," imbuhnya.
Djoko juga menjelaskan bahwa pengelolaan CPE mencakup pengadaan persediaan, pengadaan infrastruktur dan pemeliharaan, penggunaan, dan pemulihan CPE. Pengadaan persediaan dapat berasal dari CPE yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor.
"CPE digunakan apabila terjadi kondisi krisis energi dan/atau darurat energi. Mekanismenya mengacu pada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi," imbuh Djoko.
Pengelolaan CPE didanai dengan dana dari APBN dan sumber lainnya yang sah. Peraturan Menteri ESDM akan mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan teknis pengelolaan CPE, pembinaan, dan pengawasan.
"Dengan diterbitkannya Perpres ini, Indonesia semakin dekat dengan cita-cita menjadi negara yang mandiri dan berdaulat di bidang energi. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya mewujudkan ketahanan energi nasional yang kuat, demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa," tutup Djoko. (Kementerian ESDM)
Baca Juga
PGN Beri Santunan CSR 10.541 Anak Yatim di Bulan Ramadan
Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
Sah! Menteri Bahlil Resmi Terbitkan Aturan Baru Skema HGBT untuk…
ArsyGas Hadir Sebagai LPG Inovatif dan Efisien di Indonesia
Wamen ESDM Pastikan Kondisi Sektor Energi Aman Hadapi Ramadan dan…
Industri Hari Ini

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:00 WIB
Kemenperin-Dekranas Bimbing IKM Tenun Gunakan Pewarna Alam
Kementerian Perindustrian semakin gencar meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri, termasuk pada pelaku IKM wastra atau kain tradisional. Upaya peningkatan daya…

Jumat, 21 Maret 2025 - 06:00 WIB
Kemenperin: Daya Saing Kawasan Industri Pacu Target Ekonomi 8 Persen
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menggelar Silaturahmi Nasional Kawasan Industri 2025. Mengusung tema “Peningkatan Daya Saing Kawasan…

Jumat, 21 Maret 2025 - 05:03 WIB
Pameran Foto 'The Beauty of Indonesia' di Ankara Peringati 75 Tahun Indonesia-Turki
Pameran Foto “The Beauty of Indonesia” terlaksana melalui kolaborasi antara Federasi Perkumpulan Senifoto Indonesia (FPSI), Institut Seni Indonesia Yogyakarta (ISI Jogja), Federasi Seni…

Jumat, 21 Maret 2025 - 02:56 WIB
Komitmen Indonesia di Garis Depan Mendukung Palestina
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono, menerima kunjungan Utusan Khusus Presiden Palestina Mahmoud Al-Habbash di Jakarta pada 17 Maret 2025. Pertemuan membahas perkembangan terkini…

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:10 WIB
554 WNI Terduga Korban TPPO Online Scam dari Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia
Setelah upaya yang tidak mudah untuk melewati wilayah konflik dan menyeberangi batas Myanmar - Thailand, Tim Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, dibantu oleh KBRI Yangon dan KBRI Bangkok…
Komentar Berita