INDUSTRY.co.id - Jakarta- KPK sudah menyelesaikan kajian pengelolaan keuangan desa dan KPK pernah memberikan hasil kajian itu kepada pemerintah karena melihat celah dalam empat aspek, yaitu regulasi, tata laksana, pengawasan serta kualitas dan integritas SDM yang mengurus dana desa
Pada Rabu (7/8/2017) KPK mengumumkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan kasus indikasi penyalahgunaan dana desa Dassok yang ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Menanggapai hal itu Sekjen FITRA, Yenny Sucipto menyatakan," Ini adalah puncak gunung es , kasus korupsi dana desa menjalar hingga bupati dan kejaksaan. Dana desa dijadikan bancakan oleh oknum. Kepala Desa yang masih lugu, diperas dan dimainkan oleh peneggak hukum mencari celah dari pengelolaan dana desa".
Fokus KPK dalam mengawasi dana desa perlu diapresiasi, Namun hal ini juga menunjukkan Kemendes dan Kemendagri gagal dalam mengontrol dan mengawal dana desa.
" FITRA menganksis tatakelola dana desa ini dalam titik nadir, banyak desa yang bagus tata kelolanya. Tapi juga sebagian besar banyak desa yang belum mampu. Hal ini harus dievaluasi kemendes dan kemendagri dalam tata kelola dana desa. Penegak hukum banyak mengkriminalisasi kepala desa, menakut nakuti dalam pelaksanaan dana desa. Harusnya Kemendagri membina kepala desa dan perangkatnya dengan lebih keras, begitu juga Kemendes mengawal pendamping desa dalam sinergisitas tata kelola pemdes dengan penyelenggara pemerintah baik di tingkat kabupaten maupun desa, " tutup Yenny