INDUSTRY.co.id - Jakarta, SKK Migas dianggap masih memiliki peranan dalam kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC) gross split sebagai pengganti skema sebelumnya, yaitu PSC cost recovery.
Meskipun demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, orientasi SKK Migas nantinya akan berubah. SKK Migas akan lebih fokus mengawasi produksi migas, mulai dari mulai aspek keamanan sampai pengawasan alat produksinya. Hal ini mengganti fokus SKK Migas saat ini, yakni mengawasi komponen biaya produksi untuk dipulihkan kepada Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).
"Orientasi SKK Migas sebagai institusi berubah. Dari yang sekarang memeriksa biaya orang, nanti fokusnya ke produksi, safety, dan security hingga eksplorasi. Karena itu yang diperlukan negara. Misal, sekarang SKK Migas ada rencana kerja dan anggaran (Work Program and Budget/WP&B), nanti budget-nya saja yang tidak masuk," tutur mantan menteri perhubungan tersebut, Senin (19/12).
Lebih lanjut ia menjelaskan, peran SKK Migas masih dibutuhkan untuk memantau biaya produksi karena cost recovery akan tetap ada hingga tahun 2025 mendatang. Pasalnya, PSC gross split ini tidak akan berlaku untuk kontrak-kontrak yang sudah ada (existing).
Namun, SKK Migas tetap mempunyai wewenang untuk mengawasi pengunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di dalam kontrak-kontrak migas baru. Sebab, dalam PSC gross split, pemerintah akan memberlakukan split yang sangat dinamis.