INDUSTRY.co.id-Jakarta - Sebagai platform investasi yang menghubungkan masyarakat dengan bisnis-bisnis terbaik di Indonesia, Bizhare dengan bangga mengumumkan pelaksanaan Pasar Sekunder perdana di tahun 2024, yang akan berlangsung mulai tanggal 29 Januari hingga 13 Februari 2024.
Pasar Sekunder Bizhare ini akan menampilkan 45 penerbit dari 3 industri berbeda yang terdiri atas 10 penerbit industri ritel, 5 penerbit industri jasa, dan 30 industri F&B dengan bisnis populer dan telah berhasil berjalan dengan performa yang baik diantaranya, Sour Sally, Alfamidi, Alfamart, Kopi Oey, Bam Cargo, Zenbu, Ramu Nostalgia dan masih banyak bisnis menarik lainnya.
Pasar Sekunder ini menawarkan kesempatan bagi para investor untuk melakukan transaksi jual dan beli melalui mekanisme perdagangan efek, mirip seperti yang ada di Bursa Efek Indonesia. Ini adalah peluang bagi investor yang ingin terlibat dalam pertumbuhan bisnis yang sudah berjalan secara operasional dan mendapatkan keuntungan dari investasi mereka, namun belum sempat berinvestasi pada penawaran perdana. Pada pasar sekunder terakhir tahun 2023 yang lalu, Bizhare telah berhasil mencetak volume transaksi sebesar 101,548 dengan nilai lebih dari Rp 5 Miliar.
Heinrich Vincent, Founder & CEO Bizhare mengatakan “Kami yakin bahwa likuiditas merupakan salah satu faktor penting bagi investor, khususnya dalam memilih sebuah instrumen investasi yang baik dan menguntungkan, seperti saham-saham Penerbit yang ditawarkan di Bizhare. Untuk itu Bizhare selalu menghadirkan Pasar Sekunder secara rutin, sebagai wadah bagi investor untuk melakukan transaksi perdagangan efek, sekaligus merealisasikan potensi capital gain atas saham yang sudah diinvestasikan sebelumnya, dan mengambil kesempatan untuk membeli saham dengan valuasi yang menarik, untuk dapat meraih keuntungan, secara transparan dan aman.”
Sebagai informasi, berdasarkan POJK no 57 tahun 2020, pasal 43, pelaksanaan perdagangan Efek hanya berlaku bagi Efek bersifat ekuitas berupa saham yang telah didistribusikan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum perdagangan Efek dan hanya dapat dilakukan antar sesama Pemodal yang terdaftar pada Penyelenggara.
Selain itu, berdasarkan regulasi yang ada saat ini, dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan hanya dapat dilakukan 2 (dua) kali perdagangan Efek, dalam waktu 10 hari kerja dan jangka waktu pelaksanaan perdagangan Efek dengan perdagangan Efek lainnya paling singkat 6 (enam) bulan. Mengingat pentingnya likuiditas bagi para investor, diharapkan frekuensi dan jangka waktu perdagangan pasar sekunder dapat ditingkatkan di kemudian hari, supaya bisa semakin likuid bagi para investor.