INDUSTRY.co.id - Bali - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan segera menerbitkan aturan baru mengenai standarisasi baterai untuk motor listrik.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa aturan baru tersebut rencananya akan terbit pada Januari tahun 2024.

"Rencananya aturan baru tersebut akan kami terbitkan pada wal tahun depan. Ini menjadi sebuah terobosan besar standarisasi baterai untuk motor listrik," kata Menperin Agus di Bali (28/12).

Dikatakan Menperin, standardisasi baterai motor listrik penting dilakukan agar terjadi keseragaman di seluruh Indonesia.

Menurutnya, standardisasi baterai motor listrik juga bertujuan agar pengendara motor listrik dapat melakukan pengisian daya di berbagai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang ada.

"Sehingga pengendara motor listrik dari Aceh, dia bisa dengan nyaman berkendara listriknya sampai ke Papua, karena apa? Karena dia yakin bahwa substation yang ada di dalam perjalanannya itu menyediakan standar yang sama, tidak hanya untuk satu merk tertentu," terang Menperin Agus.

Dirinya juga menyampaikan bahwa standardisasi baterai motor listrik harus dilihat berdasarkan apa yang menjadi kebutuhan para pengguna, bukan dari hasil keputusan sebuah organisasi di tingkat atas.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa pihaknya melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ditjen ILMATE) Kemenperin akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk juga bersama PT PLN.

"(Ditjen) ILMATE terus-menerus melakukan pembicaraan, diskusi, dialog dengan berbagai pihak, khususnya di sini adalah dengan industri penghasil motor listrik itu sendiri, dan industri penghasil baterai itu sendiri, dan juga kita bicara dengan PLN," tambah Agus.