Relaksasi Ekspor Konsentrat & Mineral, Korban pun Jatuh

Oleh : Dhiyan W Wibowo | Kamis, 27 Juli 2017 - 09:52 WIB

Ilustrasi Smelter
Ilustrasi Smelter

INDUSTRY.co.id - Pemerintah kembali mengizinkan ekspor konsentrat, mineral mentah kadar rendah untuk bauksit dan nikel lewat Peraturan Pemerintah Nomor 1 2017 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5/2017 serta Nomor 6/2017. Alih-alih menyelamatkan industri di dalam negeri, kebijakan ini malah menimbulkan korban tutupnya sejumlah smelter.

Sejak awal Januari 2017 lalu, persisnya sejak tanggal 11 Januari 2017, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 (Permen ESDM 5/2017), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 (Permen ESDM 6/2017). Dengan arutan ini pemerintah kembali membuka peluang ekspor bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7% (kadar rendah) dan bauksit yang telah dicuci (washed bauxite) dengan kadar A12O3 lebih dari 42% yang tidak terserap oleh smelter di dalam negeri.

Sempat disampaikan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, dalam diskusi di Jakarta, beleid ini mengatur apa saja mineral yang boleh diekspor. Di lampiran disebut semua. Juga diatur komoditi mineral tertentu," kata Bambang saat itu.

Alasan pemerintah membuka keran ekspor untuk mineral jenis ini, menurut Bambang karena smelter-smelter di dalam negeri kebanyakan hanya mengolah nikel berkadar di atas 1,7% dan bauksit dengan kadar A12O3 lebih dari 42%. Akibatnya nikel kadar rendah dan bauksit berkadar A12O3 di atas 42 persen terbuang percuma. "Sebagian besar smelter di Indonesia menyerap nikel high grade, yang low grade jadi enggak terserap," tambah Bambang.

Berbeda dengan pandangan pemerintah yang tidak ingin ada mineral yang terbuang percuma, kalangan pengamat dan industriawan di sektor ini justru menilai langkah relaksasi ini sebagai langkah mundur. Bahkan alih-alih menyelamatkan porsi mineral kadar rendah yang disebut tak terserap, sejumlah perusahaan smelter justru kini harus gulung tikar.

Kecaman salah satunya datang dari Indonesian Resources Studies, IRESS. Disampaikan Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS, relaksasi ekspor konsentrat dan mineral mentah kadar rendah yang dilakukan pemerintah melanggar ketentuan UU Minerba No 4 tahun 2009 sehingga pantas untuk dibatalkan. Dampak atas relaksasi ekspor tersebut juga tengah dirasakan kalangan industri yang sejatinya telah konsisten mengimplementasikan kebijakan hilirisasi mineral dengan membangun smelter. Beberapa smelter bahkan terancam gulung tikar dan rencana investasi ke depan menjadi tidak menentu karena perubahan kebijakan yang signifikan dan menguntungkan pihak tertentu.

Menurut Marwan, awalnya publik menaruh harapan besar kepada pemerintahan Jokowi yang telah berjanji akan konsisten menjalankan perintah UU Minerba No 4/2009. Jokowi dinilai sangat paham dengan spirit UU Minerba yang ingin memperbesar nilai tambah nasional demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Namun, memasuki tahun ketiga pemerintahan, harapan tersebut mulai memudar, terutama dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.1/2017 serta Peraturan Menteri ESDM No.5/2017 dan No.6/2017. Ketiga peraturan ini pada dasarnya mengizinkan kembali ekspor konsentrat, mineral mentah kadar rendah untuk bauksit dan nikel.

Penerbitan peraturan tersebut melanggar UU Minerba No.4/2009. IRESS sangat prihatin dan kecewa dengan sikap pemerintah ini, dan karenanya IRESS pun ikut bergabung mengajukan gugatan uji materiil bersama Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) atas peraturan-peraturan tersebut ke Mahkamah Agung pada akhir Maret 2017 yang lalu. Target gugatan adalah agar peratutan-peraturan tersebut dibatalkan, hukum ditegakkan dan kebijakan relaksasi ekspor konsentrat dibatalkan, ujarnya.

Marwan menambahkan, dengan terbitnya PP No.1/2017, waktu relaksasi yang diberikan guna menunggu terbangunnya smelter menjadi lebih lama, yakni 5 tahun. Memang dalam peraturan-peraturan baru tersebut diatur juga sistem monitoring dan sanksi yang lebih ketat dibanding sebelumnya. Namun melihat sikap pemerintahan Jokowi yang kompromistis, ia menilai sebaiknya masyarakat tidak berharap terlalu banyak akan adanya perbaikan.

Kebijakan relaksasi ekspor konsentrat pun telah memberikan sinyal yang buruk bagi investasi pembangunan smelter atau bahkan bagi iklim investasi secara keseluruhan. Pemerintah yang demikian proaktif menarik minat investor berinvestasi dengan mengefisienkan sistem perizinan melalui BKPM, justru pada saat yang sama, pemerintah mendemonstrasikan ketidakpastian hukum. Bagi Marwan, tak heran jika minat investasi smelter akhir-akhir ini menjadi berkurang.

Selain itu, relaksasi menjadikan peta dan volume ekspor-impor konsentrat berubah, harga komoditas turun dan kelayakan investasi smelter pun ikut terganggu. Faktanya, tegas Marwan, dari 12 smelter bauksit atau nikel yang direncanakan dibangun pada 2015, ternyata yang terealisasi hanya lima smelter, dan dari empat smelter yang direncanakan terbangun pada tahun 2016 lalu, hanya dua smelter yang terealisasi.

Yang mengenaskan, Marwan mengungkapkan ada sekitar 11 smelter yang berhenti beroperasi karena merugi akibat relaksasi. Mereka yang harus tutup operasinya adalah smelter milik PT Karyatama Konawe Utara, PT Macika Mineral Industri, PT Bintang Smelter Indonesia, PT Huadi Nickel, PT Titan Mineral, PT COR Industri, PT Megah Surya, PT Blackspace, PT Wan Xiang, PT Jinchuan, dan PT Transon. Di sisi lain, sekitar 12 perusahaan smelter nikel yang merugi akibat jatuhnya harga, yaitu PT Fajar Bhakti, PT Kinlin Nickel, PT Century, PT Cahaya Modern, PT Gebe Industri, PT Tsingshan (SMI), PT Guang Ching, PT Cahaya Modern, PT Heng Tai Yuan, PT Virtue Dragon, PT Indoferro, dan pemain lama, PT Vale Indonesia Tbk.

Dari kasus ini, IRESS kata Marwan menganggap penting untuk mengingatkan pemerintah agar bersikap sesuai konstitusi dan mengutamakan kepentingan negara.

Beberapa waktu lalu Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono sempat mengemukakan bahwa dengan keluarnya aturan ini bisa diartikan pemerintah tak mendorong kedua komoditas itu untuk dimurnikan di dalam negeri. Pasalnya Permen ESDM 5/2017 tetap mewajibkan smelter nikel menyerap nikel kadar rendah hingga 30% dari kapasitas smelter. Permen ESDM 5/2017 mewajibkan smelter menyerap nikel 30% minimum," katanya.

Izin ekspor bijih nikel kadar rendah dan bauksit pun menurut Bambang hanya diberikan kepada perusahaan tambang yang telah membangun smelter. Sementara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberi waktu 5 tahun untuk menyelesaikan smelternya.

Berikutnya jumlah bijih nikel dan bauksit yang boleh diekspor, menurut Bambang dibatasi sesuai dengan kapasitas smelter yang dibangun dan jumlah cadangan di wilayah pertambangan. Pembangunan smelter lanjut Bambang, dievaluasi terus tiap 6 bulan. Begitu tidak ada progres, maka izin ekspor langsung dicabut, tandasnya.

Ekspor kedua jenis mineral mentah tersebut juga dikenakan bea keluar (BK) hingga 10%. Jika perusahaan tambang tak segera melakukan pemurnian, mereka tentunya akan sangat terbebani. Berikutnya Bambang menegaskan, pemerintah tidak berjalan mundur dengan adanya relaksasi. Pembukaan kembali ekspor mineral mentah tertentu dilakukan untuk mendorong kembali pembangunan smelter yang belum terlaksana dengan baik.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Perkuat Ketahanan Pangan, ID Food bersama Kostrad Lakukan Panen dan Penanaman Budidaya Padi Tahap II di Lahan Strategis

Kamis, 18 April 2024 - 22:02 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, ID Food bersama Kostrad Lakukan Panen dan Penanaman Budidaya Padi Tahap II di Lahan Strategis

Subang – Dalam rangka mendukung peningkatan produksi beras nasional, Holding BUMN Pangan ID Food melakukan kolaborasi bersama Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) melalui pengembangan…

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Kamis, 18 April 2024 - 21:30 WIB

Top! Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Jakarta-Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)…

Chief Commercial Officer Telin Kharisma (keempat dari kanan) dan Group Chief Executive of Dialog Axiata PLC Supun Weerasinghe (kelima dari kiri) saat penandatanganan kemitraan strategis untuk pengelolaan layanan terminasi suara dan SMS internasional antara Telin dan Dialog Axiata

Kamis, 18 April 2024 - 21:03 WIB

Telin dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis untuk Kelola Layanan Terminasi Suara dan SMS Internasional

Telin, anak perusahaan Telkom Indonesia yang melayani pelanggan global, dan Dialog Axiata PLC, penyedia konektivitas nomor satu di Sri Lanka, telah menandatangani Perjanjian Layanan Induk (Master…

Ilustrasi pembayaran menggunakan PayLater

Kamis, 18 April 2024 - 17:39 WIB

Pinjol dan Paylater Marak, Perbankan Perlu Ubah Strategi Agar Kredit Mudah Diakses

Laporan terbaru dari Bank Indonesia (BI) tentang kredit nasional dalam Hasil Rapat Dewan Gubernur bulan Maret 2024 mengungkapkan adanya pertumbuhan kredit pada sektor perbankan sebesar 11,28%…

Kawasan Labuan Bajo – Tanamori

Kamis, 18 April 2024 - 17:23 WIB

Kabar dari Labuan Bajo! Pemda Mabar Rencanakan Pembangunan Poltekpar Negeri, Upaya Pemerintah Tingkatkan SDM Unggul

Labuan Bajo-Dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo Flores, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat bersama Badan Pelaksana…