INDUSTRY.co.id - Jakarta -  Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali meraih predikat opini kualitas tinggi dari Ombudsman. Perpusnas masuk dalam zona hijau dengan nilai 85,71, dan menempatkannya di peringkat enam di tingkat lembaga.

Advertisement

Penghargaan dari lembaga pengawas layanan publik Ombudsman itu diterima Plt Sekretaris Utama (Sestama) Perpusnas Ofy Sofiana pada Kamis (14/12/2023) di Hotel Aryaduta, Jakarta.

Plt Sestama menyambut baik penghargaan predikat kepatuhan dari Ombudsman yang menandakan komitmen Perpusnas dalam menjaga integritas dan kualitas layanan.

Advertisement

"Kami berharap penghargaan ini akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat terkait komitmen kami dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab," ungkapnya.

Ombudsman mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Pubik tahun 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten.

Advertisement

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan bahwa terdapat peningkatan signifikan jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tertinggi dan tinggi, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Dari total 586 entitas yang disurvei pada tahun 2023, sebanyak 414 entitas (70,70%) masuk ke dalam zona hijau, 133 entitas (22,66%) masuk ke zona kuning, dan 39 entitas (6,64%) berada di zona merah. 

Advertisement

Perbandingan ini menunjukkan perbaikan yang signifikan dari tahun 2022, di mana hanya 272 entitas (46,42%) yang masuk zona hijau, 250 entitas (42,66%) zona kuning, dan 64 entitas (10,92%) berada di zona merah.

"Tentunya, kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan," ujarnya.

Penilaian kepatuhan, lanjutnya, merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI, dengan tujuan mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Penilaian yang dilakukan dari bulan Juli sampai Oktober 2023 ini meliputi berbagai dimensi penilaian. Diantaranya dimensi input, proses, output dan pengaduan. 

Indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.