Jangan Khawatir, Sebagian Besar Rumah Tangga Tidak Perlu Izin Air Tanah
Oleh : Kormen Barus | Senin, 06 November 2023 - 09:41 WIB

Jangan Khawatir, Sebagian Besar Rumah Tangga Tidak Perlu Izin Air Tanah
INDUSTRY.co.id, Jakarta-Dalam rangka untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan air tanah, Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa masyarakat (rumah tangga) yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah >100 m3 per bulan, sedangkan rumah tangga dengan pemakaian air tanah GBP100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.
"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, Jumat (3/11).
Ia menyebut 100m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar. "100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisia 5.000 galon volume 20 liter," terang Wafid.
Pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini dikatakan Wafid, bukanlah hal yang baru. "Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang terdahulu (Undang-undang Nomor 7 tahun 2004),"kata Wafid.
Pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.
Beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius seperti di kota-kota besar wilayah Jawa. Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya. (Kementerian ESDM)
Baca Juga
AQUA dan Dewan Masjid Indonesia Tandatangani Nota Kesepahaman, Meningkatkan…
Pertama di Indonesia, Star Wagen Indonesia Serahkan unit Dewatering…
Miliki Cadangan Bauksit Terbesar di Dunia, DPR Sayangkan Indonesia…
Proses Izin Beres, Kayan Hydro Energi Pastikan Pembangunan PLTA Kayan…
Faisal Basri Sebut Bijih Nikel Bocor Ke China, Begini Penjelasan…
Industri Hari Ini

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:00 WIB
Kemenperin-Dekranas Bimbing IKM Tenun Gunakan Pewarna Alam
Kementerian Perindustrian semakin gencar meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri, termasuk pada pelaku IKM wastra atau kain tradisional. Upaya peningkatan daya…

Jumat, 21 Maret 2025 - 06:00 WIB
Kemenperin: Daya Saing Kawasan Industri Pacu Target Ekonomi 8 Persen
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menggelar Silaturahmi Nasional Kawasan Industri 2025. Mengusung tema “Peningkatan Daya Saing Kawasan…

Jumat, 21 Maret 2025 - 05:03 WIB
Pameran Foto 'The Beauty of Indonesia' di Ankara Peringati 75 Tahun Indonesia-Turki
Pameran Foto “The Beauty of Indonesia” terlaksana melalui kolaborasi antara Federasi Perkumpulan Senifoto Indonesia (FPSI), Institut Seni Indonesia Yogyakarta (ISI Jogja), Federasi Seni…

Jumat, 21 Maret 2025 - 02:56 WIB
Komitmen Indonesia di Garis Depan Mendukung Palestina
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono, menerima kunjungan Utusan Khusus Presiden Palestina Mahmoud Al-Habbash di Jakarta pada 17 Maret 2025. Pertemuan membahas perkembangan terkini…

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:10 WIB
554 WNI Terduga Korban TPPO Online Scam dari Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia
Setelah upaya yang tidak mudah untuk melewati wilayah konflik dan menyeberangi batas Myanmar - Thailand, Tim Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, dibantu oleh KBRI Yangon dan KBRI Bangkok…
Komentar Berita