INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah dan DPR sepakat untuk memangkas anggaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 45 miliar menjadi Rp 198,86 miliar.
Program penghematan kembali menjadi perhatian Presiden Joko Widodo untuk sisa penggunaan anggaran periode tahun 2017. Ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2017 yang berlaku sejak tanggal 22 Juni 2017.
Dalam inpres tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga (K/L) dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 tersebut Presiden meminta sebanyak 59 K/L untuk menghemat belanjanya hingga Rp 16 triliun. Dengan penghematan tersebut, total pagu belanja 87 K/L turun dari Rp650,92 triliun menjadi Rp634,92 triliun.
Dari 59 K/L tersebut, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan merupakan instansi yang anggaran belanjanya dipangkas paling besar. Masing-masing sebesar Rp2 triliun dan Rp1,91 triliun menjadi Rp32,88 triliun dan Rp45,73 triliun.
Selain itu Presiden juga meminta penghematan anggaran yang cukup besar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp1,88 triliun menjadi Rp37,94 triliun.
Kemudian Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebesar Rp1,48 triliun menjadi Rp 27,38 triliun;dan Kementerian Agama sebesar Rp1,39 triliun menjadi Rp54,83 triliun.
Adapun efisien belanja barang yang dimaksud dalam Inpres tersebut disebutkan meliputi perjalanan dinas dan paket meeting, honorarium tim/kegiatan, belanja operasional perkantoran, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja barang operasional, dan non operasional lainnya.
Sementara yang tidak termasuk dalam program penghematan tadi disebutkan yaitu efisiensi belanja barang yang bersumber dari pinjaman hibah dari luar negeri, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2017.
Efisiensi belanja juga tidak termasuk belanja dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), tambahan belanja hasil pembahasan Undang-Undang Mengenai APBN Tahun Anggaran 2017 (Dana Optimalisasi) yang tidak sesuai kriteria menurut review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan output cadangan.
Meski bukan termasuk instansi yang memiliki pagu anggaran terbesar. Kementerian BUMN menjadi salah satu yang anggarannya dipangkas.
Pemangkasan itu bahkan sudah disepakati pemerintah bersama Komisi VI DPR Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), saat rapat kerja antara pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno dengan Komisi VI DPR yang dipimpin oleh Teguh Juwarno, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, 13 Juli 2017.
Usai rapat kerja tersebut Teguh Juwarno menyampaikan, DPR dan pemerintah sepakat memangkas anggaran Kementerian BUMN sebesar Rp 45 miliar dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017. Dengan demikian, alokasi anggaran Kementerian BUMN dalam RAPBN-P 2017 sebesar Rp 198,86 miliar.
"Komisi VI DPR menyetujui penghematan dan efisiensi belanja barang Kementerian BUMN sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2017 sebesar Rp 45 miliar sehingga alokasi anggaran Kementerian BUMN 2017 menjadi Rp 198,86 miliar dan selanjutnya akan disampaikan ke Badan Anggaran DPR untuk disinkronisasi," kata Teguh.
Sementara dalam paparannya di hadapan anggota DPR, Sri Mulyani mengatakan, dalam APBN 2017, pagu anggaran Kementerian BUMN mencapai Rp 234,87 miliar. Sementara hingga 5 Juli 2017, realisasinya telah mencapai Rp 62,29 miliar atau 26% dari pagu APBN.
"Jika ditambah kontrak yang sudah ditandatangani Rp 28,07 miliar, realisasi sudah 34% dari pagu," kata Sri Mulyani.
Terkait, penghematan anggaran dalam pelaksanaan Inpres tersebut, Kementerian BUMN menyatakan telah menghemat anggaran dari sisi lelang dan swakelola yang tidak digunakan, anggaran perjalanan dinas baik dalam atau ke luar negeri, anggaran rapat ke luar kantor, dan anggaran kegiatan yang belum dilakukan proses lelang.
"Kami tetap optimistis dengan penghematan Kementerian BUMN tetap bisa menjalankan fungsi dan tanggung jawab dan tetap bisa mencapai output 2017," urainya.
Dalam rapat kerja tersebut, pemerintah dan Komisi VI DPR juga menyepakati pagu indikatif Kementerian BUMN tahun anggaran 2018 sesuai surat bersama Menteri Keuangan S-398/MK.02/2017 dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) B-193/M.PPN/2017 sebesar Rp 247,04 miliar.
"Selanjutnya Komisi VI DPR mengamanatkan kepada anggota Badan Anggaran Komisi VI DPR untuk menindaklanjuti hasil rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN dalam pembahasan di Banggar DPR," kata Teguh.