UU Kesehatan Buka Peluang Berbagai Jalur Pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Oleh : Kormen Barus | Rabu, 20 September 2023 - 16:21 WIB

Ilustrasi Tenaga Medis Covid-19 (ist)
Ilustrasi Tenaga Medis Covid-19 (ist)

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Undang Undang No 17/2023 tentang Kesehatan membuka peluang pemenuhan tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) melalui berbagai jalur. Aturan ini tertuang dalam pasal 231 diantaranya pengangkatan sebagai ASN, penugasan khusus, pengangkatan sebagai anggota TNI/Polri, maupun pengangkatan dengan cara lain sesuai ketentuan perundang undangan.

 ''Mengenai penugasan khusus, untuk aturan lebih lanjut yang akan diatur di dalam RPP, dimana pertama penugasan khusus ini harus mengacu pada perencanaan nasional kemudian yang kedua bertujuan mendukung pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) selama kurun waktu tertentu,'' jelas Direktur Pendayagunaan SDM Kesehatan dr. Anna Kurniati saat Uji Publik UU Kesehatan di Jakarta (18/9).

Menteri kesehatan, lanjutnya menetapkan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi prioritas, termasuk juga kriteria fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi lokus untuk penugasan khusus serta daerah atau lokasi fasilitas kesehatan yang menjadi prioritas.

Untuk mekanisme penyelenggaraan penugasan khusus dapat dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan dilakukan pada daerah yang tidak diminati yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau dalam rangka penanganan KLB wabah dan darurat kesehatan.

''Pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib menyediakan alat kesehatan sediaan farmasi serta sarana prasarana dan juga tunjangan daerah maupun fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan. Selain itu hak tenaga medis dan tenaga kesehatan sedikitnya mencakup penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,'' lanjut dr. Anna.

Pemenuhan named dan nakes masih menjadi tantangan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Data Kemenkes menunjukkan Hingga Juni 2023, pada pelayanan kesehatan primer masih terdapat 4,17% puskesmas yang tidak memiliki dokter, 45% puskesmas belum lengkap sembilan jenis tenaga kesehatan (mencakup dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, tenaga kesmas, sanitarian, petugas lab, tenaga gizi). Pada tingkat pelayanan kesehatan rujukan, sebanyak 38,48% RSUD di tingkat Kab/Kota belum lengkap 7 jenis dokter spesialis.

 ''Dokter spesialis ini termasuk diantaranya adalah penyakit dalam, bedah, anestesi, radiologi dan juga patologi klinik total ada 673 RSUD jadi 38 persennya masih belum lengkap,'' ungkap dr. Anna.

 Terdapat 30 pasal mulai dari pasal 227-257 yang khusus membahas pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, mulai dari insentif atau disinsentif dari pemerintah pusat ke daerah, pemerataan, penempatan,pemindahtugasan, DTPK/DBK, named/nakes pengganti, pola ikatan dinas, penempatan nakes ke luar negeri, pendayagunaan nakes dan named WNI Luar Negeri serta named dan nakes WNA.

Uji Publik peraturan turunan UU Kesehatan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna dilaksanakan pemerintah mulai Senin (18/9) hingga satu minggu ke depan. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan. Selain itu partisipasi publik dalam memberikan asupan yang bermakna juga dapat dilaksanakan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan berlangsung.

Sebanyak 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak 10 aturan, Peraturan Presiden sebanyak 2 aturan, dan Peraturan Menteri Kesehatan sebanyak 5 aturan. (Sumber: Kementerian Kesehatan RI).

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dalam ajang IDIA 2024 sebanyak 17 Perusahaan Raih Penghargaan Bergengsi di Bidang IT

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:33 WIB

17 Perusahaan Raih Penghargaan Bergengsi di Bidang IT dalam Ajang IDIA 2024

Sebanyak 17 perusahaan dari berbagai sektor industri tercatat berhasil memperoleh Indonesia Digital Innovation & Achievement Awards (IDIA) 2024 dalam acara Malam Penganugerahan IDIA 2024 di…

Pasar apung menggunakan Livin by Mandiri

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:09 WIB

Bank Mandiri Genjot KUR untuk Sektor Pangan, Dukung Ekonomi Kerakyatan dan Program Makan Bergizi Gratis

Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke sektor-sektor strategis, khususnya pangan. Langkah ini juga…

Presiden Direktur B. Braun Indonesia, Rainer Ruppel.

Kamis, 12 Desember 2024 - 06:46 WIB

B. Braun Indonesia Resmikan Fasilitas Industri Medis Technical Service Baru untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Karawang– B. Braun Indonesia, perusahaan teknologi medis terdepan di dunia yang berkantor pusat di Jerman, meresmikan fasilitas Technical Service baru di Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada…

Petugas BRI melayani nasabah

Kamis, 12 Desember 2024 - 05:33 WIB

Jelang Periode Nataru, BRI Siapkan Uang Tunai Rp24,6 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mempersiapkan uang tunai sebesar Rp24,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, atau biasa disebut…

 (Kiri ke Kanan) Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Patria Susantosa, Kepala LKPP Hendrar Prihadi, Direktur Enterprise & Business Service Telkom FM Venusiana R, dan Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan pada acara Press Conference Peluncuran Katalog Elektronik Versi 6.0 di Istana Negara, Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 - 05:06 WIB

Presiden RI Resmi Luncurkan Sistem E-Katalog Versi 6.0, Wujudkan Efisiensi dan Transparansi Pengadaan Pemerintah

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Katalog Elektronik Versi 6.0 yang diinisiasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerja sama…