INDUSTRY.co.id-Jakarta-Parbulk II AS (Parbulk) Perusahaan asal Norwegia meminta ganti rugi dengan gugatan senilai US$ 48,18 juta Rp 727,51 miliar (kurs Rp 15.100) kepada salah satu perusahaan Indonesia.

Advertisement

Akhirnya Parbulk II AS (Parbulk) telah melayangkan gugatan ke perusahaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) ke PN Jakarta Selatan dan didaftarkan sejak 30 Januari 2023 lalu

Berdasarkan jadwal sidang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, persidangan akan digelar pada 15 Agustus 2023 mendatang dengan agenda keterangan ahli bukti permulaan tergugat.

Advertisement

Direktur Parbulk II AS Christian Due menjelaskan, HITS merupakan penanggung untuk anak perusahaannya Heritage Maritime Limited SA (Heritage) dalam penyewaan kapal. Sementara, Heritage gagal melakukan pembayaran.

Setelah itu, berbagai upaya hukum telah ditempuh termasuk melalui pengadilan Inggris. Namun, pihak HITS dianggap menolak keputusan pengadilan Inggris.

Advertisement

"Sebagai akibat dari ketidakpatuhan HITS kami tidak memiliki pilihan lain selain menempuh jalur hukum di Indonesia dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada HITS sesuai perusahaan tersebut berdomisili," terangnya dalam potongan video pada Kamis (10/8).

Dalam lembar fakta yang disampaikan pihak Parbulk, dijelaskan, Parbulk merupakan perusahaan yang pemegang saham utamanya yakni keluarga Wilhelmsen, keluarga Blystad dan Pareto Investment Bank Shipping Fund.

Advertisement

Diketahui Parbulk bergerak dalam kegiatan usaha pengoperasian kapal dan merupakan pemilik kapal M/V Mahakam.

Sementara, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) merupakan perusahaan terbuka Indonesia pemilik 100% saham Humpuss Sea Transport Pte Ltd (HST) yakni suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Singapura.

Lalu, HST merupakan pemilik 100% saham Heritage Maritime Limited SA (Heritage) yakni perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Panama.

Pada tanggal 11 Desember 2007, Parbulk dan Heritage menandatangani Perjanjian Sewa Kapal - BIMCO Standard Bareboat Charter, sebagaimana dilengkapi dengan klausul tambahan terhadap Perjanjian Sewa Kapal tertanggal 11 Desember 2007 (secara bersama-sama disebut Perjanjian Sewa Kapal).

Berdasarkan Perjanjian Sewa Kapal, Parbulk setuju untuk menyewakan Mahakam kepada Heritage selama 60 bulan dengan tarif harian sebesar US$ 38.500.