Setnov Dianjurkan Mundur Sebagai Ketua DPR Terkait Kasus KTP-E

Oleh : Herry Barus | Kamis, 20 Juli 2017 - 01:55 WIB

Ketua DPR Setya Novanto dalam Rapat Pleno DPP Golkar Selasa (18/7/2017) (Foto Ist)
Ketua DPR Setya Novanto dalam Rapat Pleno DPP Golkar Selasa (18/7/2017) (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Kupang - Pengamat Hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Karolus Kopong Medan menganjurkan Setya Novanto yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi KTP-E untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

"Dengan adanya penetapan status Novanto sebagai tersangka dugaan kasus korupsi KTP-E, maka dari segi etika moral politik Novanto sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR RI," katanya saat ditemui awak media di Kupang, Rabu (19/7/2017)

Menurutnya, etika moral politik seperti itu (mengundurkan diri) sesungguhnya sudah secara gamblang dituangkan dalam Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2001.

Hanya sayangnya, kata Kapong, para pejabat publik di Indonesia ini sudah mulai rapuh dengan "budaya malu".

"Orang yang sudah cacat moralnya dan diberhentikan dari jabatan publik karena terlibat kasus-kasus hukum tertentu, tapi kemudian dengan tanpa rasa malu sedikitpun dipilih kembali menjabat jabatan publik, hanya dengan dalih kasusnya belum terbukti di pengadilan," ujarnya.

Menurut dosen hukum di Undana ini, dinamika yang seperti itu akan sangat membingungkan masyarakat di Indonesia.

Hal inilah yang menurutnya membedakan para pejabat publik Indonesia dengan pejabat publik di Jepang.

Kopong melanjutkan di Jepang, bagi pejabat publik yang baru disorot publik karena ada indikasi negatif dalam sikap tindak dan kebijakannya, saja sudah siap mengundurkan diri.

Jadi tidak perlu menunggu proses hukum untuk membuktikan kebenaran kasus yang ditudukan kepadanya di pengadilan.

"Hal seperti ini harusnya menjadi contoh bagi para pejabat di negara kita ini jika memang sudah ada dugaan korupsi. Apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

Sebelumnya KPK menetapkan Ketua DPR yang adalah kader Partai Golkar, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus pidana korupsi KTP elektronika.

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta.

Karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan, lanjut dia.

Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7,) mengatakan Novanto yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-E itu berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP. SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP," tambah Agus.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kick Off Toyota Eco Youth (TEY) ke-13

Kamis, 02 Mei 2024 - 20:15 WIB

Toyota Eco Youth Kembali Digelar Ajak Generasi Muda Berperan Nyata Jaga Bumi

Toyota Indonesia secara resmi menggelar Kick off Toyota Eco Youth (TEY) ke-13 dengan mengusung tema "EcoActivism, Saatnya Beraksi Jaga Bumi”.

IKN Project Shipment and Conference

Kamis, 02 Mei 2024 - 20:09 WIB

Dari Istana Negara Hingga Kantor Presiden, MJEE Pasok Lift dan Eskalator di Sejumlah Gedung Utama IKN

Jika sebelumnya pada 26 Februari 2024 principal MJEE yaitu Mitsubishi Electric Building Solutions Corporation (MEBS) di Tokyo mengumumkan bahwa MJEE telah berasil mendapatkan pesanan untuk 55…

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 02 Mei 2024 - 19:40 WIB

Menperin Agus: Industri Manufaktur RI Sehat & Solid, Ekspansif 32 Bulan Berturut-turut

Fase ekspansi yang dicatat oleh industri manufaktur tanah air masih berlanjut sehingga memperpanjang periode selama 32 bulan berturut-turut. Ini berdasarkan laporan S&P Global, yang menunjukkan…

RS Royal Progress Sunter memiliki jajaran dokter spesialis vaskular dan endovaskular handal serta dukungan teknologi medis terkini yang dapat membantu menangani permasalahan varises.

Kamis, 02 Mei 2024 - 19:35 WIB

RS Royal Progress Sunter Hadirkan Metode Penanganan Varises Laser Tanpa Bedah

Memiliki jajaran dokter spesialis vaskular dan endovaskular handal, RS Royal Progress Sunter hadirkan EVLA, metode penanganan varises lewat laser, tanpa bedah dan minim sayatan.

Serah terima program beasiswa anak perusahaan MMSGI, MHU kepada mahasiswa Universitas Kutai Kertanegara Tenggarong.

Kamis, 02 Mei 2024 - 18:50 WIB

Hari Pendidikan Nasional, MMSGI Terus Tunjukkan Komitmennya Ciptakan Pendidikan Inklusif di Indonesia

MMSGI tunjukkan komitmennya pada dunia pendidikan Indonesia lewat serangkaian program CSR untuk pendidikan tinggi maupun pendidikan dasar menuju Indonesia Emas 2045.