INDUSTRY.co.id, Jakarta -  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dakhiri meminta kepada Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mendampingi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pasca transformasi asuransi. Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan bagi TKI sangat penting karena bisa memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada TKI. 

"Memang kita sedang transformasikan asuransi itu ke skema jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dalam waktu dekat, kebijakan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat, utamanya ke para pemangku kepentingan," kata Hanif melalui rilis resminya, Jumat (14/7/2017)

Ia mengaku transformasi asuransi tersebut dilakukan karena BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Negara yang mendapatkan mandat untuk melaksanakan jaminan sosial.

"Jadi seluruh, bukan hanya pekerja, tapi seluruh warga," kata Hanif.

Kedua, transformasi ini sesuai rekomendasi KPK yang menyarankan agar skema asuransi TKI dikelola BPJS dengan skema single risk management.

"Kemudian kita melakukan kajian untuk kemungkinan bisa diselenggarakan jaminan sosial untuk para TKI kita ini," ujarnya.

Hanif pun memaparkan, pemerintah terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan agar program-programnya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat secara optimal.

Seperti mendorong perluasan kepesertaan hingga mencakup pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), serta aspek inovasi manfaat program jaminan sosial itu sendiri.