Ajak Masyarakat Hasilkan Cuan Halal dan Berkah, KOPERUMNAS Luncurkan Aplikasi BISPROnas
Oleh : Hariyanto | Senin, 20 Maret 2023 - 18:14 WIB
Aris Suwirya, Direktur Utama Koperumnas
INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT. Konsumen Perumahan Nasional (KOPERUMNAS) Resmi meluncurkan Aplikasi BISPROnas (Bisnis Property Koperumnas) kawasan Jakarta Timur pada Minggu, (19/3/2023). Lewat aplikasi BISPROnas ini, masyarakat bisa menghasilkan Cuan Halal dan Berkah.
Aplikasi BISPROnas sendiri merupakan aplikasi milik Koperumnas yang berintegrasi dengan PT. Dinara Tehnik Indonesia (DTI) untuk membantu masyarakat umum mulai berinvestasi properti dan mendapatkan keuntungan setiap bulan sampai dengan 15 bulan.
"BISPROnas adalah Bisnis Property Koperumnas. Jadi disamping Developer, koperumnas juga bisa memberikan peluang untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Caranya, dengan menjadi investor, kontraktor atau bisa juga dengan melaksanakan penjualan sebagai marketing," kata Aris Suwirya selaku Direktur Utama Koperumnas di Jakarta, Minggu (19/3/2023).
Pada kesempatan yang sama, Diah Kusuma Putri Muda selaku CEO Koperumnas memperkenalkan aplikasi BISPROnas kepada masyarakat umum dan juga untuk Keluarga Besar Koperumnas (KBK).
"Saat ini kami melaunching Aplikasi BISPROnas untuk mempermudah bagi kontraktor yang ingin investasi di Koperumnas. Kami berharap dengan adanya Aplikasi BISPROnas bisa membantu para kontraktor menjadi investor di bisnis ini," jelasnya.
Adapun mekanisme dari Aplikasi Bispronas adalah:
a) Mengunduh aplikasi Bispronas di ponsel.
b) Melakukan pendaftaran akun secara online.
c) Memilih menu produk investasi properti di aplikasi.
Beberapa menu produk investasi properti yang terdapat dalam aplikasi BISPROnas antara lain:
1. Agen PT. Dinara Tehnik Indonesia (DTI) dengan biaya sebesar Rp1.000.000 (sudah termasuk biaya kemitraan dan pelatihan) sesuai SOP Agen dan Cabang Dinara nomor SOP/001/AC/DU/DTI/XII/2020.
2. Cabang PT. Dinara Tehnik Indonesia (DTI) dengan biaya sebesar Rp10.000.000 (sudah termasuk biaya kemitraan dan pelatihan) sesuai SOP Agen dan Cabang Dinara nomor SOP/001/AC/DU/DTI/XII/2020.
3. Precast Tahan Gempa.
4. Pesan Bangun Koperumnas (PBK) dengan membayar DP di awal 30% dari harga rumah custom (total harga jenis rumah) dan angsuran dibayar cash bertahap selama 1 tahun, sesuai SOP Ketentuan Pengajuan Program Pesan Bangun Koperumnas nomor SOP/058/PBK/DU/KPN/I/2022.
5. Bispronas Botabek sebesar Rp60.000.000 dan Luar Botabek sebesar Rp90.000.000 dengan bagi hasil keuntungan sebesar 10% dari nilai uang yang di investasikan (keuntungan diterima secara dicicil sejak bulan ke 4 selama 12 bulan).
6. SPK Kontraktor untuk 10, 20, 30, 40 50 unit
-Pembayaran 1 tahun dengan harga permeter Rp1.700.000 x luas bangunan x jumlah unit : jumlah bulan.
-Pembayaran 2 tahun dengan harga permeter Rp2.000.000 x luas bangunan x jumlah unit : jumlah bulan.
-Pembayaran 2,5 tahun dengan harga permeter Rp2.500.000 x luas bangunan x jumlah unit : jumlah bulan.
-Sistem pembayaran untuk SPK 10-20 unit dalam 1 bulan diangsur 30%, angsuran berikutnya 70% dengan penyelesaian maksimal 3 bulan, selanjutnya mengikuti termin sesuai SOP.
-Sistem pembayaran untuk SPK 30-50 unit dalam 2 bulan diangsur 30%, angsuran berikutnya 70% dengan penyelesaian maksimal 4 bulan, selanjutnya mengikuti termin sesuai SOP.
d)Menyetujui persyaratan, kemudian melakukan top up ke BRI PT. Kosjegmart Online Indonesia (KOI) dengan nomor rekening 012201003217303 untuk membeli produk.
e)Mendapatkan kode refferal untuk mengajak pengguna baru.
Adapun Hak Pengguna / Konsumen adalah sebagai berikut :
a)Jika mengajak 1 orang berinvestasi (sudah membeli produk di aplikasi Bispronas) akan mendapatkan komisi sebesar Rp500.000.
b)Dapat melakukan withdraw kapanpun dengan kurun waktu 7x24 jam untuk proses pencairan ke rekening.
c)Jika proses pencairan dalam waktu yang ditentukan terdapat kendala maka pengguna/konsumen bisa menghubungi nomor berikut 081314096556.
d)Mendapatkan E-Sertif yang akan dikirimkan melalui email.
Komentar Berita