INDUSTRY.co.id - Jakarta - Memperingati Hari Perempuan Internasional, beberapa perempuan perwakilan organisasi kemasyarakatan bersatu dalam Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) untuk mendesak pemerintah dan platform digital untuk melakukan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di internet.

Advertisement

Para wanita tersebut berasal dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA), serta Muhammadiyah Steps - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,

Koalisi FNFT menyatakan kekhawatiran terkait tingginya angka perokok di Indonesia, terutama di kalangan anak, remaja dan perempuan. Berdasarkan data dari organisasi kesehatan dunia, WHO, 19.5% pelajar merupakan perokok, dan 3.5% di antaranya merupakan perempuan. Dari kelompok dewasa, lebih dari 70 juta orang dewasa di Indonesia adalah perokok dan 3.3% di antaranya perempuan.

Advertisement

Fakta ini menunjukkan bahwa ada mata rantai yang harus diputus untuk menekan angka perokok di Indonesia, salah satunya adalah upaya pemasaran rokok yang dapat berupa iklan, promosi, dan sponsor di semua saluran media, termasuk internet.

Berdasarkan hasil pemantauan iklan, promosi, dan sponsor rokok di internet oleh TERM, Instagram (71%) merupakan platform terfavorit untuk digunakan dalam pemasaran rokok secara digital, dan diikuti oleh Facebook (20%).

Advertisement

Dari 8.126 kasus pemasaran tembakau diamati selama periode September-Desember 2022, sebanyak 94% pemasaran dilakukan secara tidak langsung, hanya 6% pemasaran yang bersifat langsung atau terang-terangan dan kebanyakan merupakan promosi rokok elektrik.

Nia Umar, salah satu presidium GKIA, menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak iklan, promosi, dan sponsor rokok di internet. Apalagi sejak pandemi, kehidupan seakan berpindah ke platform digital, termasuk sekolah dan berbagai macam sarana pendidikan dipindahkan ke ruang virtual.

Advertisement

"Sebagai Ibu, tentu saja kita ingin anak-anak kita dikelilingi oleh hal baik, namun dengan minimnya aturan di dunia maya, banyak hal yang berbahaya termasuk iklan, promosi, dan sponsor rokok dapat terakses baik sengaja maupun tidak sengaja oleh anak-anak karena jumlah screen time mereka otomatis bertambah," jelas Nia Umar.

"Keberadaan iklan, promosi, dan sponsor rokok yang sangat jelas bersliweran di internet ini seolah sengaja menantang kemampuan dan upaya wanita dan para Ibu di dalam melindungi keluarga, khususnya anak dari bujuk rayu produk yang berbahaya seperti rokok,” jelas Nia Umar lagi.

Resti Yulianti, selaku akademisi perwakilan Muhammadiyah Steps - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, mengkritisi bagaimana bebasnya konten-konten terkait rokok di internet. Ketiadaan aturan, apalagi larangan terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok di internet, membiarkan perusahaan pembuatnya mengeksploitasi habis-habisan jaringan ini untuk dijadikan alat pemasaran mereka.

"Tidak hanya melalui portal berita, namun juga iklan, promosi, dan sponsor rokok masuk ke berbagai aplikasi yang biasa kita pakai dan akses tiap hari seperti media sosial. Belum lagi trik-trik kreatif nan manipulatif perusahaan rokok yang makin spesifik menggoda anak dan remaja dengan pencitraan gaya hidup yang keren, penuh petualangan, dan sporty," beber Resti.

Bersumber dari semua keresahan itu, hari ini GKIA, YLKI, SAFEnet dan Muhammadiyah Steps - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta bersatu dalam FNFT dan berkomitmen untuk terus membantu, mendorong, serta mengawal pemerintah serta berbagai pemangku kepentingan untuk melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok di internet.

FNFT telah melakukan berbagai upaya advokasi kepada pemerintah secara terus menerus dan berkesinambungan sejak akhir tahun lalu guna menekankan pentingnya pengaturan pengendalian, pembatasan bahkan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di internet.

Koalisi ini juga mendorong terbitnya regulasi yang memadai untuk mengatur tentang pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di internet, mendorong agar pemerintah meningkatkan pengawasan dan pemberian sanksi yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran iklan, promosi, dan sponsor rokok di internet, dan terakhir yang paling penting adalah mengedukasi masyarakat akan bahaya dampak iklan, promosi, dan sponsor rokok di internet.

FNFT melakukan advokasi ke beberapa pihak yang berkepentingan dan terlibat dalam upaya pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di internet. Selain pertemuan dengan Kementerian Kesehatan, mereka juga mendampingi Kemenkes dalam pertemuan antar kementerian dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membahas iklan, promosi, dan sponsor rokok di Internet.

"Rencana ke depannya kami juga akan melakukan pertemuan dengan platform digital seperti Google dan Meta. Kami berharap apa yang FNFT lakukan dapat membantu pemerintah dalam menertibkan dan meregulasi iklan, promosi, dan sponsor rokok di internet,” pungkas Eka Erfianty Putri, koordinator FNFT.