INDUSTRY.co.id - Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memantau tingkat kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang sejak akhir lalu hingga pertengahan 2017 terus menunjukkan tren peningkatan.
"NPL masih relatif tinggi. Saya kira memang tidak terlepas dari gambaran umum karena industri perbankan secara umum tahun lalu mengalami tekanan NPL yang cukup signifikan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Senin (10/7/2017)
Berdasarkan data OJK per April 2017, NPL gross BPR mencapai 6,98 persen, meningkat dibandingkan akhir tahun lalu yang mencapai 5,83 persen. Pada Januari, Februari, dan Maret 2017, NPL BPR sendiri masing-masing 6,48 persen, 6,61 persen, dan 6,68 persen.
Muliaman menuturkan, untuk mengatasi masalah NPL tersebut memang membutuhkan waktu karena juga terkait dengan kondisi ekonomi domestik yang kini tengah berupaya pulih setelah dalam beberapa tahun terakhir relatif lesu dan berdampak terhadap kinerja BPR.
"Oleh karena itu, ini akan menjadi perhatian pengawasan dari OJK untuk menangani sisa-sisa NPL ini agar tidak mengganggu ekspansi," ujar Muliaman.
OJK mencatat perkembangan industri BPR pada April 2017 tumbuh positif dengan total aset sebesar Rp115,2 triliun atau meningkat 10,18 persen (yoy). Jumlah BPR saat ini mencapai 1.621 dengan kredit yang berhasil disalurkan sebesar Rp110,9 triliun atau tumbuh 9,95 persen (yoy) dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp95,5 triliun tumbuh 9,8 persen (yoy).
Terlepas dari kinerja BPR yang positif, OJK menilai masih terdapat permasalahan internal yang masih harus dibenahi antara lain permodalan yang masih terbatas, tata kelola (Good Corporate Governance-GCG), kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM), biaya dana mahal yang berdampak pada suku bunga, serta produk dan layanan yang belum variatif.
Dari sisi eksternal, tantangan yang dihadapi adalah persaingan yang semakin meningkat. Saat ini segmen mikro dan kecil yang selama ini merupakan target pasar BPR juga dilayani oleh lembaga jasa keuangan lain selain bank seperti Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Koperasi Simpan Pinjam, credit union, dan Fintech, sehingga persaingan pada sektor mikro dan kecil menjadi sangat ketat.
Untuk menjawab permasalahan di industri BPR serta tantangan atas persaingan yang terjadi, OJK sendiri telah melakukan penguatan industri BPR melalui penerbitan rangkaian ketentuan yang memperkuat pengaturan kelembagaan, prudential banking, teknologi informasi, manajemen risiko dan tata kelola (GCG), dan kegiatan usaha yang sesuai dengan kapasitas permodalan BPR, serta kajian pengembangan produk dan layanan serta strategi branding BPR.