Pembelian Mobil & Motor Listrik Bakal Disuntik Insentif, Ini Respon Ketum Kadin
Oleh : Ridwan | Kamis, 22 Desember 2022 - 16:40 WIB
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (Foto: Ridwan/Industry.co.id)
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonsia Arsjad Rasjid mengatakan bahwa insentif kendaraan listrik akan mempercepat elektro mobilitas di Indonesia sebagai salah satu cara yang paling efektif untuk dekarbonisasi di sektor transportasi.
Dijelaskan Arsjad, peranan kendaraan listrik dalam transisi energi hingga 25 Oktober 2022 tercatat total sebanyak 31.827 unit kendaraan listrik yang telah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Ia pun optimis berbagai insentif akan memuluskan jalan menuju target 2 juta kendaraan listrik pada tahun 2025.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), pada Juli 2022 penjualan mobil listrik hanya 131 unit, kemudian melonjak sekitar 15 kali lipat pada November 2022 atau terju 1.965 unit.
"Kendaraan listrik merupakan bagian dari program peralihan menuju ekonomi hijau. Oleh karena itu, rencana pemberian insentif dapat sejalan dengan roadmap jangka panjang menuju ekonomi hijau," kata Arsjad di Jakarta (22/12).
Regulasi terbaru terkait dengan transisi energi adalah Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Kebijakan ini menjadi regulasi baru yang memperkuat komitmen Pemerintah dalam melaksanakan transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE).
Selain itu, pemerintah juga telah memiliki Grand Strategi Energi Nasional. Kebijakan ini menjadi peta jalan bagi transisi energi.
Pada puncaknya, kata Arsjad, Indonesia akan mencapai bebas emisi atau net zero emission pada 2060.
"Untuk mencapainya tentu perlu banyak pemangku kepentingan yang terlibat. Dari masyarakat sebagai konsumen, pabrikan kendaraan bermotor, penyedia listrik, serta pemerintah yang tak hanya memberikan insentif, tetapi juga regulasi," paparnya.
Menurut Arsjad, kemitraan pemerintah dan swasta sangat krusial. Selain itu, regulasi yang kondusif untuk mendukung pencapaian target energi bersih juga menjadi sangat penting.
"Misalnya, regulasi yang memungkinkan energi terbarukan dapat diakses oleh industri. Kalau semakin sulit diakses, harganya akan mahal dan daya serap masyarakat akan rendah,” ungkap Arsjad.
Selain itu, Arsjad Rasjid menyampaikan, kendala lain dalam pengembangan ekonomi hijau termasuk pendanaan dan teknologi. Untuk itu, kerja sama dan kemitraan antara publik dengan swasta dapat menjadi kunci menghadapi kedua tantangan ini.
Insentif untuk kendaraan listrik sedianya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Lewat Perpres ini, kendaraan listrik di Indonesia ditargetkan 2 juta unit pada 2025.
“Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud yang membangun fasilitas manufaktur dan perakitan KBL Berbasis Baterai di Indonesia dapat diberikan fasilitas tambahan,” bunyi Pasal 15 Perpres ini.
Perpres ini juga menyebutkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif berupa insentif fiskal dan insentif non fiskal untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.
Selain itu, Perpres ini menyebutkan, terhadap industri KBL Berbasis Baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melalui tayangan video YouTube Sekretariat Presiden mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi kendaraan listrik guna mendukung peran Indonesia dalam menurunkan emisi karbon.
Adapun, nilai insentif tersebut yaitu Rp80 juta untuk mobil listrik dan Rp40 juta bagi mobil listrik berbasis hybrid. Sementara motor listrik baru diberi insentif Rp8 juta dan motor konversi Rp5 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa rencana pemberian insentif tersebut masih dalam perhitungan. Kelak, keputusannya akan dibahas bersama dengan DPR.
Komentar Berita