INDUSTRY.co.id - Otonomi daerah yang telah memiliki landasan hukum sejak tahun 1998 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya. Pada perkembangannya, otonomi daerah merambah hingga ke tingkat desa, yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Desa, dan Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kedua Undang-Undang tersebut menyediakan ruang bagi pemerintah desa untuk mengatur daerahnya masing-masing.
Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa memiliki sejumlah peraturan turunan yang menjelaskan lebih detail mengenai satu fokus tertentu dalam konteks desa. Beberapa aturan turunan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah RI No. 60 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa. PP ini secara tegas menunjukkan bahwa dalam mendukung kegiatan pengelolaan terhadap daerahnya, Desa mendapatkan pembiayaan dari pemerintah pusat dalam bentuk dana desa.
Dana desa inilah yang perlu dikelola oleh desa dalam rangka mengembangkan daerahnya. Selain mendapatkan pendanaan dari pemerintah pusat, desa juga perlu mengupayakan pendapatannya sendiri. Untuk itulah maka Permendesa, PDT dan Transmigrasi RI No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dibuat.
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa (Pasal 1 Angka 2 Permendesa, PDT dan Transmigrasi RI No. 4 Tahun 2015).
Berdasarkan pengertian tersebut, tampak bahwa BUMDes adalah lembaga yang sangat strategis dan menjadi ujung tombak perkembangan perekonomian Desa. Salah satu kunci yang menjadi penciri BUMDes menurut pengertian tersebut adalah adanya pemisahan harta dari Desa, sehingga hubungan antara BUMDes dengan pemerintah Desa haruslah independen. Setelah memiliki independensi, supaya BUMDes dapat berkinerja dengan baik, maka diperlukan adanya kelembagaan yang baik, dan hal-hal yang menjadi penyerta dari kelembagaan itu sendiri.
Persoalan BUMDes
Kenyataan yang ditemui dilapangan menunjukkan masih banyaknya BUMDes yang berjalan tidak sesuai dengan idealisme yang telah disebutkan. Minimal ada 6 (enam) persoalan yang dihadapi oleh BUMDes, yaitu persoalan legalitas, organisasi, hubungan dengan desa, kepemimpinan, kewirausahaan, dan kapasitas manajemen. Berikut penjelasan dari setiap persoalan tersebut.
Dari sisi legalitas, mayoritas BUMDes didirikan atas dasar Perdes saja. BUMDes yang sudah memiliki legalitas badan hukum (misalnya dalam bentuk PT) masih sangat sedikit. Studi empiris menunjukkan bahwa Unit usaha BUMDes yang memiliki badan hukum masih dibawah 1%.
Dari aspek organisasi, masih sangat sedikit pengelola BUMDes yang berstatus sebagai pegawai full time. Kebanyakan pegawai BUMDes masihmenjadikan BUMDes sebagai pekerjaan sambilan.
Dari segi hubungan dengan Kepala Desa, antara pengelola BUMDes dan Kepala Desa belum memiliki hubungan yang independen. Akibatnya BUMDes dikelola seadanya dan berkinerja rendah.
Kepemimpinan adalah hal yang kurang dimiliki oleh pengelola BUMDes. Kewirausahaan juga merupakan hal yang masih rendah dimiliki oleh pengelola BUMDes.
Dalam hal kapasitas manajemen, banyak BUMDes yang masih berjalan sendiri dengan dana dan keahlian seadanya, belum bekerjasama, bersinergi dengan pihak lain, dan beraliansi dalam mengembangkan lembaganya.
Hssil studi empiris yang penulis lakukan, BUMDes di Indonesia ada 3 kondisi, yaitu kondisi pemula, start up dan bertumbuh (tabel 1)
Tabel 1. Kondisi BUMDes sesuai dengan 6 karakterisitik permasalahannya

Kondisi 1 adalah kondisi pemula, organisasi dan usaha belum berjalan. Kondisi 2 adalah kondisi yang lebih baik, dimana BUMDes sudah mulai usaha, namun belum berjalan bisa memenuhi kebutuhan lembaga sekalipun dan kondisi 3 adalah kondisi terbaik dimana organisasi dan usaha sudah berjalan, telah bisa memenuhi kebutuhan organisasi dan sudah berperan aktif dalam pertukaran barang dan jasa di Desa. Saat ini kondisi 1 masih sangat dominan, sementara kondisi 2, apalagi kondisi 3 masih sangat sedikit. Jika ingin mnejadi lokomotif ekonomi di desa, BUMDes harus didorong menjadi kondisi 3.
Beberapa Program
Masalah yang dihadapi oleh BUMDes adalah masalah yang perlu segera diselesaikan, mengingat BUMDes merupakan ujung tombak pembangunan ekonomi desa. Tanpa adanya pembangunan ekonomi yang baik pada tataran desa, tentu pembangunan ekonomi dalam tingkatan yang lebih tinggi (misalnya Provinsi) juga tidak akan baik.
Saat ini Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan penguatan kelembagaan khususnya dalam hal badan hukum usaha BUMDes. Program ini sebagai legalitas usaha ketika unit usaha BUMDes menjalankan operasi usahanya.
Penguatan lembaga BUMDes juga dilakukan dengan mendirikan BUMDesma (BUMDes Kerjasama), dimana beberapa desa bekerjasama mendirikan BUMDes. Ini bukan kerjasama antar BUMDes, namun kerjasama antar desa.
Program lainnya adalah penguatan usaha BUMDes dimana di beberapa daerah BUMDes menjadi penyalur bantuan pemerintah. Di beberapa kabupaten, BUMDes menjadi penyedia air bersih, air minum dan usaha lainnya.
Implementasi Tata Kelola 5K
Agar supaya terjadi pengembangan ekonomi di desa berkelanjutan, perlu melibatkan lembaga ekonomi desa yang ada maupun yang potensial dikembangkan. BUMDes bisa menjadi salah satu lembaga ekonomi desa yang bisa berperan aktif dan proaktif sebagai lokomotif ekonomi desa. Namun perlu diingat, BUMDes harus diarahkan sebagai penarik (lokomotif) pembangunan ekonomi desa. Kehadiranya tidak boleh mematikan lembaga ekonomi yang sudah ada didesa tersebut maupun didesa sekitarnya.
Lalu apa yang perlu dilakukan agar BUMDes bisa menjadi lokomotif ekonomi desa? BUMDes perlu menerapkan model tata kelola 5K (Kepemimpinan, Kelembagaan, Kewirausahaan, Kelola (manajemen) dan Kerjasama).
Yang pertama dan utama adalah kepemimpinan. BUMDes harus dipimpin dan dikelola oleh para professional dan independen, yang memiliki komitmen, kepemimpinan, kewirausahaan, manajemen dan relasi. Pengelola harus memiliki legalitas, hak dan kewajiban
Aspek kedua adalah kelembagaan. Aspek ini terdiri dari adanya legalitas sebagai badan hukum dan badan usaha. PT, CV, UD, Koperasi bisa dipilih sebagai badan hukum usaha BUMDes. Kepemilikan (ownership) BUMDes harus jelas, transparan, legal dan fair, tidak ada monopoli kepemilikan. Harus diatur secara jelas, hubungan antara Kepala Desa dengan pengelola BUMDes serta hubungan antara Pemerintah Desa dan BUMDes
Aspek ketiga adalah kewirausahaan. Untuk memiliki ini, maka perlu diciptakan ekosistem ekonomi desa yang mendukung kegiatan ekonomi seperti akses jalan, jembatan, listrik, air, teknologi dan infrastruktur teknologi informasi. Pemberian kesempatan menangani proyek pemerintah juga perlu dilakukan agar supaya BUMDes terbiasa dalam berbisnis. Peningkatan pengetahuan dan motivasi berwirausaha perlu dilakukan pada pengelola BUMDes. Pendidikan, pelatihan dan mentoring juga perlu dilakukan oleh pengelola BUMDes agar memiliki kemampuan melihat peluang, pengembangan ide bisnis dan merakit sumberdaya.
Keempat adalah kelola. Satu aspek penting dalam pengembangan BUMDes ada menyusun dan mengembangkan rencana bisnis (business plan). Usaha yang bisa dipilih bisa dikelompokkan menjadi usaha produksi dan atau pengolahan, perdagangan, jasa dan penciptaan nilai (mis: pariwisata). Usaha ini bisa dirangkai antar desa atau antar wilayah; usahanya bisa diarahkan dalam menyediakan kebutuhan prasarana dan sarana produksi petani (Bibit unggul, pupuk organik, pakan ternak, zat pengatur tumbuh, teknologi produksi pertanian); termasuk kemampuan memproduksi untuk meningkatkan 4 K (kuantitas, kualitas, kontinuitas dan konformitas/keseragaman) guna mencapai posisi dan kekuatan tawar dan skala usaha yang efisien; BUMDes bisa masuk ke usaha pengolahan hasil pertanian (misalnya penggilingan), perdagangan dan Pemasaran (sorting-grading-packaging-labelling), pencipataan nilai (pariwisata pertanian, kuliner, edukasi pertanian, dll).
Terkait dengan hal ini, pengelola BUMDes perlu memiliki kapasitas dalam menyusun rencana bisnis. Pemerintah pusat dan daerah perlu memfasilitasi program penguatan dalam hal penyusunan dan pengembangan rencana bisnis ini.
Aspek kelima adalah kerjasama. Pengembangan BUMDes berbasis pada kerjasama dengan berbagai pihak yang saling menguntungkan (aliansi strategis). BUMDes bisa bekerjasama dengan BUMDes lainnya, dengan perusahaan milik pemerintah maupun swasta, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan lembaga lainnya, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Oleh: Sony Heru Priyanto, Guru Besar Universitas Agung Podomoro