INDUSTRY.co.id - Jakarta- Sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tetap sama soal kasus kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat aktor Rizky Billar. Meski sudah dihentikan kasusnya dengan dengan dikeluarkannya SP3 oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Tapi soal larangan menampilkan pelaku KDRT tetap terus berlaku. KPI tetap meminta lembaga penyiaran seperti televisi dan radio untuk tidak memberikan ruang kepada pelaku KDRT.
"Analoginya gini. Misalkan ada pencuri, dimaafkan, dan tidak dihukum. Dia tetap pencuri kan. Meski tidak dihukum tidak menghapus posisinya sebagai pelaku KDRT," kata Komisioner KPI Nuning Rodiyah kepada penulis Kamis (20/10).
KPI juga menyampaikan sikap tegas agar lembaga penyiaran tidak melakukan glorifikasi pada pelaku KDRT. Lembaga penyiaran harus memberikan edukasi yang positif dan berpihak pada kepentingan publik.
"Ini berlaku untuk semua pelaku KDRT. Adanya kasus KDRT yang dilakukan publik figur menjadi momentum untuk mengingatkan kembali," tegasnya.
Diketahui, Rizky Billar telah melakukan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora sebanyak dua kali dalam satu hari pada 28 September 2022. Akibat kejadian tersebut, Lesti mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya. Bahkan tulang leher Lesti disebut bergeser.
Pada 28 September di hari yang sama, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi pun bergerak cepat menangani kasus tersebut. Dari mulai melakukan pengecekan TKP, melakukan BAP, hingga menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dan mengenakan penahanan.
Setelah itu, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan bertemu penyidik untuk tujuan mencabut laporan polisi serta mengupayakan restorative justice, metode penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Tidak hanya itu, Rizky Billar dan juga keluarga Lesti Kejora juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Rizky Billar. Penyidik pun mengabulkannya sehingga aktor kelahiran Medan itu bisa pulang ke rumah sejak Jumat (14/10) malam lalu.
Beberapa hari kemudian, Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan dikabulkannya restorative justice Rizky Billar dan Lesti Kejora. Penyidik akhirnya memutuskan untuk menyudahi proses hukum yang sempat berjalan dengan dikeluarkan SP3.