Jamin Keamanan, Pengiriman Melalui Aplikasi Anteraja Otomatis Dapat Asuransi Tanpa Dikenai Biaya Tambahan

Oleh : Herry Barus | Selasa, 27 September 2022 - 13:57 WIB

Anteraja
Anteraja

INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Tri Adi Bersama (Anteraja), perusahaan rintisan logistik yang merupakan anak usaha dari PT Adi Sarana Armada Tbk (“ASSA”) terus menerus melakukan upaya meningkatkan kualitas layanan pengiriman barang bagi para pelanggan setia. Seiring dengan peningkatan pengiriman melalui Aplikasi, pada September 2022 Anteraja menyempurnakan Aplikasinya dengan menghadirkan layanan asuransi pengiriman.

Mulai September 2022, setiap pengiriman melalui Aplikasi Anteraja sudah secara otomatis mendapatkan asuransi perlindungan tanpa dikenakan biaya tambahan dan memperoleh pertanggungan hingga Rp 500.000. Apabila pelanggan membutuhkan perlindungan yang lebih tinggi, hanya dengan menambahkan biaya Rp 500, pelanggan sudah bisa mendapatkan nilai pertanggungan hingga Rp 10.000.000.

“Kami sadar bahwa setiap paket yang dikirimkan berharga dan memiliki nilai tertentu. Disamping selalu bekerja keras dalam menjaga keamanan dalam setiap proses pengiriman, langkah menghadirkan fitur asuransi kami ambil untuk memberikan proteksi kepada pelanggan akibat resiko yang mungkin terjadi” ungkap Andri Hidayat selaku Vice President Sales & Marketing Anteraja, belum lama ini.

Layanan asuransi dihadirkan untuk meminimalisir resiko pengiriman yang mungkin terjadi, seperti barang  rusak. Selain menjamin keamanan produk pada saat proses pengiriman barang, asuransi juga akan memberikan perlindungan atas kerusakan.

“Kami sudah menyiapkan sistem dan mekanisme yang terintegrasi agar proses pengajuan klaim mudah untuk dilakukan. Kami mendesain seluruh prosesnya, mulai dari pengajuan, pengisian data, hingga tracking status klaim, dapat diakses hanya melalui Aplikasi Anteraja. Selain dapat memudahkan pengguna, kami harap fitur ini dapat menyadarkan pelanggan tentang manfaat dari asuransi pengiriman” tambah Andri. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut perihal syarat & ketentuan dari layanan asuransi Anteraja, pengguna dapat mengakses tautan ini.

Saat ini, asuransi Anteraja dapat digunakan untuk pengiriman dengan opsi layanan Regular, Next Day, Same Day dan Cargo. Kedepannya, Anteraja berencana untuk memperluas cakupan layanan asuransi untuk opsi pengiriman melalui Drop-Off dan Frozen. Selain merilis layanan asuransi, upaya optimalisasi layanan juga telah dilakukan Anterja melalui pengembangan opsi cara pembayaran baru melalui fitur Payment on Delivery (PayOD). 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Bincang Duta Baca Indonesia di Kabupaten Buleleng, Bali.

Kamis, 25 April 2024 - 23:23 WIB

Bincang Duta Baca Indonesia, Kabupaten Buleleng Bali Siap Atasi Globalisasi Lewat Perpustakaan

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, tantangan globalisasi harus disikapi dengan adaptif agar perpustakaan tidak termarginalkan. Literasi juga diharap bisa menjawab tantangan…

Bank DKI gelar halal bihalal

Kamis, 25 April 2024 - 21:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta…

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…

Adi Nugroho, Praktisi HRD, Mahasiswa Magister Fakultas Management Technology President University.

Kamis, 25 April 2024 - 19:40 WIB

Anda Lulusan SMK : Penting Untuk Memiliki Strategi 'Memasarkan' Diri

Perkembangan teknologi dan komunikasi telah membawa manusia pada era industry 4.0. Perkembangan tersebut membawa perubahan disetiap lini kehidupan termasuk di ranah Pendidikan dan industri.…

Diskusi bertajuk Tuntutan Implementasi Bisnis Properti & Pembiayaan Hijau (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 19:33 WIB

Kian Prospektif, Stakeholder Harap Insentif Properti Hijau

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mendorong konsep bisnis berkelanjutan di sektor properti termasuk sektor pembiayaannya.